Tokoh Nasional Puji Langkah Pemerintah Bentuk Tim Serap Tim Aspirasi

Rabu, 25 November 2020 – 04:50 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah membentuk tim independen untuk menyerap aspirasi publik terkait substansi dan muatan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerPres) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Langkah ini diapresiasi oleh sejumlah tokoh nasional.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra dalam penyataan tertulisnya mengatakan, pembentukan tim aspirasi ini merupakan langkah positif.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mayjen Dudung tak Gentar pada FPI, UAS Bela Habib Rizieq, Wapres Diminta Bergabung ke Petamburan

Tim ini diharapkan bisa menampung aspirasi masyarakat dalam menyusun RPP dan RPrepres sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

“Ini merupakan langkah positif. Tim ini juga nantinya akan melakukan dialog dan menampung aspirasi masyarakat untuk untuk menginventarisir kekurangan UU Cipta Kerja itu guna perbaikan ke depan,” ujar Yusril.

BACA JUGA: Sektor Pariwisata sangat Diuntungkan dengan UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya

Dalam menghadapi kelompok-kelompok yang menentang UU Cipta Kerja, kata Yusril, pemerintah harus melakukan soft diplomacy.

Pemerintah, menurut dia, harus secara ksatria mengakui bahwa ada berbagai kekurangan dalam UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Menteri Airlangga Tampung Semua Masukan Terkait Pelaksanaan UU Cipta Kerja

“Pemerintah tidak boleh terkesan tertutup dengan UU Cipta Kerja itu. Sikap rendah hati dan mengayomi saya yakin sangat penting untuk dikedepankan,” tutur Yusril.

Selain itu, akademisi yang juga mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago, turut mengapresiasi keputusan pemerintah untuk membentuk tim serap aspirasi turunan aturan UU Cipta Kerja.

Terlebih, dalam prosesnya UU Cipta Kerja sendiri didesak oleh ekonomi Indonesia yang menurun akibat pandemi sehingga seluruh masukan atas kekurangan dalam UU Cipta Kerja bisa diakomodir dalam aturan turunannya.

“Pembentukan tim aspirasi ini bagus, artinya pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat dalam pembentukan aturan turunan berupa PerPres dan aturan lainnya,” ujar Andinof.

Terlebih, selama ini Andrinof menilai, banyak masyarakat yang melakukan kritik hanya untuk menyalahkan pemerintah sehingga tidak berfokus pada konstruksi isu substansial yang dituang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

“Saya apresiasi upaya pemerintah mengajak akademisi, mahasiswa, para pakar dan masyarakat luas melakukan dialog terbuka membahas lebih dalam mengenai isi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga mampu didengar oleh masyarakat,” kata Andrinof.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Indonesia saat ini sedang berada dalam momentum untuk bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.

Dengan ditekennya UU Cipta Kerja ini diharapkan jadi solusi penciptaan lapangan kerja baru dengan tetap memberi perlindungan UMKM dan koperasi, serta peningkatan perlindungan bagi pekerja dan buruh.

Menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, pemerintah membentuk tim independen untuk menyerap aspirasi publik terkait substansi dan muatan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerPres) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menetapkan para ahli dan tokoh nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja untuk duduk di tim serap aspirasi tersebut.

Untuk diketahui, tim yang dimaksud terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Para ahli dan tokoh yang akan duduk dalam tim tersebut antara lain Prof. Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof. Satya Arinanto, Prof. Hikmahanto, Prof. Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH. Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, dan Made Suwandi.

Kemudian juga Prof. Asep Warlan Yusuf, San Safri Awang, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Prof. Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.

“Tim serap aspirasi ini akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, dalam penyusunan RPP dan RPerpres,” ujar Airlangga. (flo/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler