jpnn.com - JAKARTA – iPhone SE menjadi smartphone terbaru yang diperjual belikan secara ilegal di e-commerce. Setidaknya, enam toko online terkemuka di Indonesia menjualnya.
Yaitu, Tokopedia, Blibli, Bukalapak, Mataharimall, Jd, dan Elevenia. Saat dimintai keterangan, CEO Tokopedia William Tanuwijaya berdalih bahwa pihaknya tidak menjual produk secara langsung, melainkan semua produk yang di-listing adalah milik para pengguna.
BACA JUGA: Trik Jitu XL untuk Dongkrak Pelanggan Baru 4G
"Ini sama seperti orang-orang yang berjualan di Facebook, whatspp, BlackBerry, Line, dan sebagainya. Jika upload, maka saat itu juga akan naik produknya. Produk tersebut akan muncul langsung," katanya kepada JawaPos.com, Senin (11/4).
Meski demikian, Tokopedia juga memiliki ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga mempunyai prosedur dan kewenangan untuk untuk menghapus (delisting) produk yang melanggar ketentuan. "Kami melakukan prosedur take-down notice dengan prosedur laporan," terangnya.
BACA JUGA: iPhone SE Sudah Dijual Bebas, Begini Reaksi Kemenkominfo
"Ini bukan berarti platform e-commerce melanggar ketentuan ya. Semua platform internet di Indonesia sebenarnya patuh dan taat akan seluruh ketentuan yang berlaku, hanya saja untuk UGC (User Generated Content), memang terkadang harus melibatkan partisipasi pengguna untuk melaporkan," imbuhnya.
Sementara itu, CEO Bukalapak Achmad Zaky mengaku belum mengetahui kabar bahwa iPhone SE rupanya belum tersertifikasi oleh pemerintah Indonesia. Tidak jauh berbeda dengan William, Zaqy juga menjelaskan bahwa Bukalapak hanya sebuah platform penjualan barang, sehingga sulit untuk melakukan pengecekan satu per satu.
BACA JUGA: Kamera 100 Megapixel Hasselblad Ini Harganya...Hadeuh
"Setiap hari ada ratusan ribu produk baru. Nanti kami cek lebih dalam ya. Untuk saat ini belum bisa kasih keterangan detail," ucapnya.
Sementara itu, Blibli.com juga menyerukan bahwa untuk mengecek satu per satu produk di website-nya itu tidak memungkinkan. Namun, selama ini Blibli hanya melakukan tindakan pencegahan.
Di antaranya adalah pada saat penjual mengunggah barang di website harus menyertakan informasi mengenai syarat dan ketentuan barang. Termasuk di dalamnya izin postel. "Kami pasti ingatkan teman-teman merchants karena memang itu (iPhone SE) belum ada izin resminya," akunya.
Sementara itu, pihak Mataharimall memilih bungkam tentang hal tersebut. Sambungan telepon maupun pesan singkat tak kunjung dibalas. (fab/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TAHAN! Jangan Beli iPhone SE Sebelum Baca Ini
Redaktur : Tim Redaksi