TAHAN! Jangan Beli iPhone SE Sebelum Baca Ini

Sabtu, 09 April 2016 – 22:39 WIB
iPhone SE. Foto: Apple

jpnn.com - SEJUMLAH situs ecommerce di Indonesia menawarkan produk terbaru Apple, yaitu iPhone SE. Padahal, perangkat pintar yang baru diluncurkan secara global pada akhir Maret ini belum mendapat sertifikat dari Pemerintah Indonesia.

Berdasar penelusuran JawaPos.com, Jumat (9/4) malam, beberapa situs penjualan online yang menawarkan iPhone SE tersebut adalah Blibli.com, MatahariMall.com dan JD.id. Masing-masing situs tersebut juga menawarkan harga yang berbeda-beda.

BACA JUGA: Aplikasi Mobile Lebih Populer Ketimbang Web Browser

Misalnya di website Blibli.com menjual iPhone SE 16 GB seharga Rp 7,5 juta. Untuk versi yang sama, Jd.id mambanderol lebih murah, yaitu Rp 6,6 juta, sedangkan di Mataharimall.com seharga Rp 7,4 juta.

"Benar, iPhone SE sudah bisa didapat. Waktu pengiriman 3-5 hari," ujar admin Mataharimall.com saat JawaPos.com mencoba memastikan penjualan iPhone SE terebut melalui fitur chatting.

BACA JUGA: Seberapa Aman Sih Komunikasi Pakai WhatsApp?

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini belum mengeluarkan izin untuk iPhone SE alias belum tersertifikasi. Jadi, bisa dikatakan iPhone SE yang dijual saat ini adalah ilegal.

Pantauan JawaPos.com di website permohonan sertifikasi Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, iPhone SE saat ini masih dalam proses pengujian dengan nomor model A1723.

BACA JUGA: Ada Yang Baru di Facebook, Menarik Banget

Statusnya, dalam proses pembuatan surat pengantar pengujian perangkat (SP3). Prosesnya sendiri pun masih cukup panjang karena harus memenuhi berbagai persyaratan yang berlaku di Indonesia.

Apalagi, produk dari pabrikan asal Cupertino, Amerika Serikat, ini sudah mendukung jaringan 4G LTE, sehingga harus memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang diwajibkan pemerintah Indonesia. Untuk tahun ini, TKDN dipatok sebesar 20 persen dan tahun 2017 mendatang naik menjadi 30 persen. (fab/JPG/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi Persaingan Usaha Perancis Gugat Apple Rp 722 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler