Tol Bakauheni-Terbanggi Siap Digunakan saat Mudik 2017

Rabu, 05 April 2017 – 18:56 WIB
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Sabahbalau terus dirampungkan pengerjaannya. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan tahun ini sebagian ruas JTTS sudah bisa dipakai untuk mudik. FOTO ALAM ISLAM/RADAR LAMPUNG/jpg

jpnn.com, LAMPUNG - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) siap digunakan saat mudik lebaran tahun 2017 ini.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menegaskan, ada empat ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang bisa digunakan masyarakat saat musim Lebaran tahun ini.

BACA JUGA: Mabes Beber Kronologis Wefie Polisi dengan Mayat Begal

Salah satunya ruas tol Bakauheni-Terbanggibesar yang melintasi paket II Sidomulyo-Kota Baru sepanjang 5,02 km.

’’Jalan itu statusnya fungsional. Artinya bisa digunakan saat Lebaran nanti,’’ kata Herry seperti dilansir Radar Lampung, Jakarta, Selasa (4/4).

BACA JUGA: Lagi, Korban Begal Tewas di Lampung

Di bagian lain, Pimpro Hutama Karya Slamet Sudrajat membenarkan, untuk di paket II Sidomulyo-Kotabaru sudah ada progress.

’’Jadi, insya Allah bisa digunakan. Karena, progressnya berjalan kok,” katanya via sambungan telepon tadi malam.

BACA JUGA: Mabes Selidiki Penyebar Foto Polisi dengan Mayat Begal

Ketua Tim Persiapan Pembebasan Lahan JTTS Adeham mengaku akan berkoordinasi dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung soal pembebasan lahan tahap I yang belum rampung.

Dia mengaku sudah melakukan penekanan terhadap BPN soal percepatan pembebasan lahan ini. Sebab, hal ini merujuk kepada koordinasi tugas yang dilakukan.

’’Kalau Tim ini kan sampai ke penetapan lokasi, kemudian dalam pembebasan lahannya ada di BPN dan appraisal. Tapi, kita tetap komunikasikan hal ini kepada BPN,” ujarnya.

Memang. berdasarkan laporan dari BPN, yang menjadi persoalan adalah berada di Kabupaten Lampung Selatan. Di mana, pembebasan lahan masih terkendala olah masyarakat yang berada di lahan register.

’’Datanya saya lupa persisnya. Tapi, intinya semua masih dalam proses sanggah,” jelasnya.

Menurutnya, jika persoalan mengalami jalan buntu, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.

Dijelaskan dia, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian di Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

’’Sudah kita sosialisasikan juga aturan itu. Sebab masih banyak juga yang belum faham. Ya kita arahkan semuanya ke pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, akademisi Universitas Lampung Dedy Hermawan mengatakan, meskipun kewenangan Pemprov Lampung hanya sampai penlok, sudah seharusnya ada fungsi koordinasi yang lebih.

”Dalam arti, koordinasi keterbukaan dalam penyelesaian persoalan. Sebab, semuanya berkaitan. Baik dari kepengurusan sosialisasi sampai ke pembayaran ganti rugi,” jelasnya.

Jika meleset dari tujuannya, artinya ada yang salah dalam proses yang di lakukan. Artinya, dalam proses pembebasan lahan ini, perlu ada evaluasi.

”Dan memang yang bisa melakukan evaluasi, stakeholder temasuk pak Gubernur sebagai pimpinan daerah. Sebab, lokasi projek berada di Lampung,” jelasnya. (abd/c1/ary)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Begal hingga Usus Terburai Itu sudah Dimakamkan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler