jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto telah menandatangani surat keputusan penetapan tarif tol Bali. Dengan begitu tarif tol ini bisa segera akan diberlakukan.
"Sudah saya tanda tangani kemarin," ujar Djoko di Gedung Kementerian PU, Jakarta, Jumat (20/9).
BACA JUGA: Mobil Murah Sasar Pasar Luar Negeri
Nantinya tarif ini akan berlaku seminggu setelah tol Bali diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 September 2013. Dengan kata lain selama seminggu, tol ini akan digratiskan untuk masyarakat.
Kebijakan ini diakukan setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) tarif tol Bali oleh Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU). Disebutan SK tersebut baru akan berlaku seminggu setelah peresmian.
BACA JUGA: Jokowi: Mobil Murah Program Nggak Benar
"Ya berlakunya nanti setelah diresmikan. Jadi selama seminggu ini Jalan Tol Bali masih bebas tarif," papar Djoko.
Nantinya pengendara mobil akan dikenakan biaya Rp 10 ribu, sedangkan pengendara roda dua akan dikenakan biaya Rp 4 ribu.
BACA JUGA: Tanggapi Surat Jokowi, Wapres Ngotot LCGC Jalan Terus
Jalan tol Bali merupakan salah satu penunjang akses transportasi saat pagelaran KTT APEC Oktober mendatang. Selain menghubungkan wilayah selatan Pulau Bali (kawasan Nusa Dua) dengan wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, tepatnya kawasan Pelabuhan Benoa. Jalan tol ini juga diberikan akses menuju ke Bandara Internasional Ngurah Rai.
Proyek jalan tol ini yang memakan biaya Rp 2,4 triliun ini dikelola secara kroyokan oleh konsorsium BUMN. Mereka yakni PT Jasamarga Bali Tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Pelindo III (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, serta PT Hutama Karya (Persero). (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wapres: Jangan Hambat Orang Beli Mobil
Redaktur : Tim Redaksi