jpnn.com, PEKANBARU - Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Andrian Pramudianto diterpa kabar tidak sedap. Abiturien Akpol 2003 itu didesas-desuskan menerima suap Rp 1 miliar.
Kabar angin yang beredar menyebut AKBP Andrian menerima rasywah dari polisi berinisial AS yang notabene anggota Polres Rohil.
BACA JUGA: Beri Bantuan Kepada Masyarakat Rohil, Irjen Iqbal: Inilah Konsep Polri Presisi
AS yang terseret kasus narkoba berupaya menyogok AKBP Andrian melalui seseorang bernama M Maliki. Namun, akhirnya polisi jahat itu dipecat karena melakukan desersi.
AKBP Andrian Pramudianto pun menepis kabar itu. Dia mengaku telah difitnah.
BACA JUGA: AKBP Sonny Menyamar, Dua Calo SIM di Medan Ditangkap, Tuh Tampangnya
“Saya tidak pernah menerima bahkan menginstruksikan apa pun soal kasus yang sedang berproses untuk memperoleh keuntungan," kata AKBP Andrian saat dikonfirmasi JPNN.com Selasa (20/11).
Mantan Kapolres Buleleng itu menegaskan pencatutan namanya merupakan tuduhan serius yang tidak benar.
BACA JUGA: Cara Iptu Umbaran Menyamar, Punya Sertifikat Wartawan & Aktif di Komunitas Bonsai
Menurut Andrian, diranya tidak mau berkompromi dengan siapa pun yang melakukan tindak kejahatan.
“Siapa pun yang melanggar hukum apalagi main-main kasus akan kami sikat. Saya tidak mau institusi Polri tercoreng,” ucapnya.
Bantahan Andrian juga diperkuat pengakuan Maliki. Tokoh pemuda di Rohil itu mengungkapkan AS memang pernah mendatanginya untuk meminta bantuan.
Menurut Maliki, awalnya AS memintanya memediasi komunikasi dengan AKBP Andrian. Saat meminta bantuan itu, AS sedang dalam posisi terancam dipecat karena kasus yang menjeratnya.
“Saya mencoba menjembatani karena pihak AS sudah bermohon-mohon kepada saya, minta tolong,” ujar Maliki.
Namun, upaya untuk melobi AKBP Andrian ternyata kandas.
“Kapolres tidak mau dan hal itu sudah saya sampaikan kepada pihak AS,” ucap Maliki.
Menurut Maliki, dirinya sempat menerima uang dalam jumlah besar dari AS. Namun, Maliki menegaskan pertemuannya dengan AKBP Andrian tidak pernah membahas soal uang.
“Kapolres tidak ada menerima uang sepeser pun dan saya tidak ada juga membahas uang terkait hal tersebut. Memang Kapolres tidak mau,” jelas Maliki.
Kasus yang melilit AS berawal saat polisi menangkap warga Panipahan berinisial SF yang terseret kasus narkoba pada Oktober 2021. Barang bukti kasus itu ialah 2 kilogram-sabu.
Penyelidikan atas kasus itu mengarah pada keterlibatan AS. Akhirnya AS menjadi desertir dan dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) pada pertengahan Desember ini.(mcr36/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Antoni
Reporter : Rizki Ganda Marito