AKBP Sonny Menyamar, Dua Calo SIM di Medan Ditangkap, Tuh Tampangnya

Jumat, 21 Oktober 2022 – 08:00 WIB
Salah seorang calo Surat Izin Mengemudi (SIM) JS yang ditangkap Polrestabes Medan. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pelaku penipuan berkedok calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat menjalankan aksinya.

Keduanya, yakni SD (49) warga Jalan Cokro Aminoto Medan dan JS (36) warga Jalan HM Said Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Kombes Dominicus Sebut Oknum Polisi Pelaku Penipuan Casis Polri Ini Terancam Dipecat

Penangkapan kedua pelaku calo itu langsung dilakukan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar.

"Kasus penangkapan pelaku penipuan yang berkedok sebagai calo SIM itu telah dilaporkan kepada Kapolrestabes Medan," ucap Kasi Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan, dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari JPNN Sumut, Rabu (19/10).

BACA JUGA: Waspada! Link Penipuan Mengaku dari BRI, Begini Ciri-cirinya

Riama menyebutkan kedua calo SIM itu diringkus di halaman parkir Gelanggang Remaja Jalan Arif Lubis, tepat di samping Kantor Satlantas Polrestabes Medan.

Kedua pelaku ditangkap AKBP Sonny W Siregar yang saat itu menyamar menjadi masyarakat pemohon pembuatan SIM.

BACA JUGA: Simak, 5 Gerai SIM Keliling di Jakarta 20 Oktober 2022

"Tindakan penertiban ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari pengaduan masyarakat tentang adanya korban yang tertipu yang menyaru sebagai calo di lingkungan Satpas SIM," ucapnya.

Riama menjelaskan dari kedua pelaku yang diamankan tersebut ditemukan dua handphone milik pelaku yang di dalamnya berisi chat atau komunikasi kepada para pemohon SIM.

Setelah diselidiki, pelaku mengaku kepada korban bisa membantu mengurus pembuatan SIM, tetapi ternyata uang dari pemohon dilarikan oleh para calo SIM itu.

"Selanjutnya terhadap calo SIM yang diringkus dilakukan pemeriksaan oleh personel Provost Polrestabes Medan untuk pendalaman," katanya. Riama menambahkan, jika nantinya ditemukan unsur pidana, maka dilanjutkan pembuatan laporan polisi untuk proses lanjut.

"Apabila tidak ditemukan alat bukti, maka akan dibuatkan surat pernyataan agar calo SIM itu tidak melakukan kegiatan penipuan lagi di lingkungan Satlantas Polrestabes Medan," pungkasnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pelaku penipuan   Calo   SIM   Medan   Sumut  

Terpopuler