"Kita serahkan pada Menkeu ya. Kita tidak bisa intervensi masalah itu. Mekanisme pemanggilan saksi dan segala macamnya ada kriterianya," kata Taufik yang juga Wakil Ketua DPR, itu kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/5).
Seperti diketahui, Menkeu Agus Martowardojo tidak bersedia bersaksi dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) untuk Wa Ode Nurhayati. Agus sudah mengirimkan surat penolakannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/5).
"Ini proses, kita hormati Menkeu," kata Taufik.
Dia menyatakan, kalau terkait penyampaian informasi, pasti tidak bisa orang menolak. "Tapi ini menjadi hal yang tidak bisa diintervensi," kata pria low profile itu.
Sebelumnya WON yang diperiksa KPK menyebutkan dirinya diminta penyidik untuk menghadirkan saksi-saksi yang bisa meringankan dakwaannya.
Saat itu, Wa Ode Nurhayati yang merupakan kader PAN itu meminta agar penyidik menghadirkan Menkeu Agus Martowardoyo, serta Dirjen Dana dan Perimbangan Harry dan Direktur Dana dan Perimbangan Pramudjo.
Ketiga pejabat Kementrian Keuangan itu dianggap penting oleh WOB karena mengetahui proses pengusulan rumus dana DPPID sejak awal. Mereka juga mengetahui kewenangan Pemerintah dalam pengusulan itu sesuai dengan Undang-undang keuangan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adang Pastikan Nunun Tak Banding
Redaktur : Tim Redaksi