jpnn.com - JAKARTA--Forum Bidan Desa PTT Pusat Indonesia menolak rencana pemerintah untuk menjadikan mereka yang usianya di atas 35 tahun sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), bukan CPNS.
Bagi mereka keputusan pemerintah ini sangat tidak adil karena para bidan desa PTT tidak pernah diangkat PNS sejak 2004.
BACA JUGA: KPK Buka Peluang Periksa Menteri di Era SBY
"Pemerintah ingin mem-P3K-kan bidan desa berusia di atas 35 tahun. Ini tidak adil, karena kami sudah sejak dulu mengabdi kepada masyarakat," tegas Ketum Forum Bidan Desa PTT Pusat Indonesia Lilik Dian Eka, Rabu (16/3).
Dia menyebutkan, pemerintah harusnya memasukkan bidan desa PTT Pusat dalam formasi khusus. Dengan demikian bidan desa di atas 35 tahun bisa terakomidir.
BACA JUGA: Ssttt...KPK Garap Mantan Staf Khusus Gubernur Sumsel
"Bila kami tetap di P3K-kan sama saja tidak ada peningkatan status. Kami tetap pegawai kontrak hanya beda nama saja, dari PTT menjadi P3K," terangnya yang didampingi Wayan Nurlaeni (Bali), Novia Manssari (Lampung), Sumrotim (Jateng), dan Darmawati (Jabar).
Saat ini jumlah bidan desa PTT menurut versi Kemenkes 42 ribuan. Dari jumlah tersebut ada dua ribu bidan berusia di atas 35 tahun. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Seperti Ini Cara Membantu Korban Kecelakaan di Laut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Butuh Ketua Umum Sekaliber Akbar
Redaktur : Tim Redaksi