Tolak BLSM, NU Sarankan Padat Karya

Rabu, 19 Juni 2013 – 20:02 WIB
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan penolakannya atas rencana pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. Tapi sebagai solusi pengganti BLSM, PBNU mengusulkan adanya program kompensasi dalam bentuk program padat karya.

Menurut Bendahara Umum PBNU H. Bina Suhendra, ada tiga alasan atas ketidaksetujuan NU terhadap pencairan BLSM. Pertama, karena program BLSM dianggap tidak mendidik.
 
"Sebuah kerancuan ketika banyak Pemerintah Daerah menerbitkan aturan larangan memberi ke pengemis, sementara Pemerintah Pusat justru mempeloporinya. Dengan memberikan begitu saja dana BLSM ke masyarakat pemerintah sudah mendorong masyarakatnya kepada kebiasaan mengemis," tegas Bina di Jakarta, Rabu (19/6).
 
Alasan kedua, BLSM rawan dengan penyimpangan di lapangan. Sebab, bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Usulan PBNU, dana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang telah bekerja melalui program padat karya. "Dahulu yang seperti ini disebut Padat Karya. Masyarakat diberi pekerjaan, misal melaksanakan normalisasi aliran sungai dan sebagai imbalannya adalah bantuan berwujud upah kerja," tutur Bina.

Sementara alasan ketiga ketidaksetujuan NU terhadap BLSM karena untuk menghilangkan kesan politis program bagi-bagi uang itu. NU menganggap BLSM tak lebih dari upaya pemerintah menjaring simpati menjelang egaskan adalah menghilangkan tudingan miring BLSM bermuatan politis, yaitu alat Pemerintah menjaring simpati masyarakat jelang pesta demokrasi tahun 2014 mendatang. Bila itu dilakukan maka tidak ubahnya dengan money politic di pesta demokrasi.
 
Pemerintah berencana menyalurkan BLSM sebagai kompensasi atas rencana kenaikan harga BBM. Selain BLSM kompensasi juga akan diberikan dalam tiga bentuk berbeda lainnya, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin), serta beasiswa pendidikan untuk anak dari keluarga miskin.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler