JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPUD) harus cermat melakukan pengecekan terhadap latar belakang para kandidat yang akan maju di pilkadaPengecekan terhadap catatan kasus hukum harus diprioritaskan, agar tidak ada lagi kepala daerah yang terjerat kasus hukum, yang kasusnya terjadi sebelum dia menjadi kepala daerah
BACA JUGA: Tak Mau Nyalon, Ratu Menangis
Pasalnya, bila kepala daerah terpilih tersandung kasus hukum pada saat dia sudah menjabat, maka pelaksaaan pilkada seolah menjadi sia-sia alias mubazir"Karena faktanya memang banyak sekali kepala daerah yang terjerat kasus bawaan, yakni kasus sebelum dia menjadi kepala daerah
BACA JUGA: SEB Dicabut, Polemik Panwas Masih Berlanjut
Ini masalah besar," ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (9/2)Dalam persyaratan pencalonan, aturan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah
BACA JUGA: Ismeth Abdullah Maju Lagi, Istri Siap Mundur dari Calon Gubernur
Namun, dari segi politik, seorang calon yang terlibat dalam kasus hukum, maka dia akan mengalami cacat legitimasi saat menjabatKalau sudah cacat legitimasi, maka seorang kepala daerah tidak bisa bicara kebaikan di depan rakyatnya"Dia tak mungkin bisa bicara kebaikan, misalnya di depan pertemuan para ulama," cetusnya.Kalaupun KPUD tidak bisa diharapkan, maka unsur masyarakat atau LSM yang konsen terhadap pemberantasan korupsi yang harus meneliti catatan hukum masa lalu para kandidatKalau ada temuan indikasi kuat kandidat itu tidak bersih, maka harus disosialisasikan kepada masyarakat.
Wayan menilai, UU Nomor 32 Tahun 204 yang menjadi acuan pelaksanaan pilkada ternyata gagal totalPasalnya, pilkada tidak berhasil melahirkan pemimpin-pemimpin yang baik, bersih, dan jujurBahkan, banyak sekali kepala daerah hasil pilkada yang menjadi tersangka atau terdakwa saat masih menjabat.
"Karena orang yang brengsek pun, asal punya uang banyak, dia bisa menangIni karena rakyat mayoritas masih miskin, yang tidak bisa menolak tatkala ditawari uang," ujar Wayan, yang juga aktivis gerakan antikorupsi itu.
Rakyat pemilih, lanjut Wayan, harus selalu diingatkan perlunya hati-hati memilih kepala daerahKalau ada calon yang menawari uang, silakan diterima saja tapi langsung laporkan ke polisiAtau, terima saja uangnya, tapi jangan pilih orangnyaWayan mengatakan, solusi yang paling tepat adalah secepatnya merevisi UU 32.
Khusus mengenai persyaratan pencalonan, harus diatur pembatasan dana yang dikeluarkan calonMisal, dibatasi dana yang dikeluarkan saat pilkada maksimal Rp 100 jutaSumbangan juga harus dibatasi, misal Rp 1 juta saja"Kalau aturan itu diterapkan, maka calon yang terpilih pasti calon yang benar-benar bersih dan baikBukan terpilih karena dia banyak uang," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang mengatakan, KPUD harus benar-benar memverifikasi persyaratan calonPersyaratan calon bahwa yang bersangkutan tak tersangkut kasus hukum, tidak boleh hanya sebatas pernyataan di atas kertasNamun, KPUD harus secara intensif melakukan pengecekan kepada aparat hukum terkait"KPUD harus koordinasi dengan aparat penegak hukumJangan nanti terpilih, baru tersangkut proses hukum," kata Saut(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamanan Saja Butuh Rp 17,5 M
Redaktur : Soetomo Samsu