jpnn.com, CIKARANG - DPRD Kabupaten Bekasi bersikeras menolak perpanjangan masa jabatan Dani Ramdan sebagai penjabat bupati, serta mengingatkan bahwa upaya-upaya pemaksaan dapat memicu perlawanan dari masyarakat.
Perlawanan dari DPRD Kabupaten Bekasi sudah nampak sejak nama Dani Ramdan tidak dimasukkan dalam rekomendasi Pj Bupati Bekasi.
BACA JUGA: Begal di Kawasan Industri Bekasi Ditangkap
Pasalnya jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi akan habis Mei 2023 ini.
Tiga nama yang diajukan DPRD Kabupaten Bekasi sebagai Pj Bupati Bekasi adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong dan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Koswara.
BACA JUGA: Warga Bekasi Tewas di Kamar Indekos Banyumas
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin mengatakan tidak ada alasan bagi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang jabatan Dani sebagai Pj Bupati Bekasi.
Iin menyebut, sejak kehadiran Dani banyak persoalan yang timbul dan justru merugikan Ridwan Kamil sebagai pembina kepala daerah. Terlebih Dani adalah Pj yang berasal dari ASN Pemprov Jabar.
BACA JUGA: Ribuan Simpatisan PDIP Kawal Pendaftaran 55 Nama Bacaleg DPRD Kabupaten ke KPU Bekasi
Hal itu, kata Iin, akan merugikan karier politik Ridwan Kamil.
“Kalau Dani Ramdan jadi Pj Bupati Bekasi lagi, bakal ada perlawanan berlanjut dari masyarakat Bekasi, terlebih kami di DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Iin Farihin dalam keterangannya, Selasa (16/5).
Iin menegaskan, usulan DPRD Kabupaten Bekasi terkait pengganti Pj Bupati Bekasi merupakan keputusan final.
Nama Dani tidak masuk dalam daftar karena kinerja yang bersangkutan tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Sejumlah program yang diapresiasi publik, seperti perbaikan jalan tanpa APBD justru berasal dari masyarakat lewat aspirasi dewan.
“Jadi kami di dewan kecewa Gubernur Jabar tidak mempertimbangkan usulan murni dari masyarakat Bekasi melalui DPRD Kabupaten Bekasi. Ini malah memaksakan memasukan nama DR (Dani Ramdan) lagi yang mendapat penolakan dan memiliki resistensi di masyarakat,” beber Iin.
Penolakan Dani menjadi Pj Bupati Bekasi lagi, muncul dari Marullah, tokoh Kabupaten Bekasi Utara dan Ketua Komite Politik Partai Buruh Kabupaten Bekasi, serta pengurus Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
Diketahui, warga Kabupaten Bekasi Utara sangat kecewa dengan kepemimpinan Dani selama menjabat Pj Bupati Bekasi.
“Hal ini perlu kami sampaikan secara terbuka, biar seluruh warga Kabupaten Bekasi mengetahui dan agar tidak percaya dengan berita-berita pencitraan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi saja,” kata dia.
Marullah menuturkan, Dani melukai perjuangan warga Bekasi Utara karena memunculkan wacana Kotif Administrasi Cikarang. Kalau wacana tersebut terwujud, rencana berdirinya Kabupaten Bekasi Utara terancam batal.
“Kami para tokoh dan warga Kabupaten Bekasi Utara menolak dan akan melakukan demo besar-besaran di Pemkab Bekasi dan di seluruh penjuru wilayah Kabupaten Bekasi Utara. Tuntutannya batalkan rencana Kotif Administrasi Cikarang dan wujudkan Kabupaten Bekasi Utara. Kalau Dani Ramdan tidak mampu mewujudkan, dia mundur saja dari Pj Bupati Bekasi saat ini,” tegas Marullah.
Penolakan juga muncul dari Ketua Ormas Pemuda Batak Bersatu DPC Bekasi Nikson Pakpahan.
Menurutnya, kinerja Dani selama hampir setahun menjabat tidak seperti yang diharapkan. Pihaknya belum merasakan dampak apapun terkait kesejahteraan sosial.
“Kami dari Ormas Pemuda Batak Bersatu berharap agar Pj Bupati Dani Ramdan segera diganti oleh pejabat yang berpihak kepada masyarakat,” kata dia.
Diketahui, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan masih berlaku hingga 23 Mei 2023.
Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.
Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong; dan Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Koswara.
Namun dalam surat bernomor 2747/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 4 April 2023, Gubernur Jabar Ridwan Kamil masih mengusulkan nama Dani Ramdan.
Dua nama lainnya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supariyadi, dan Kepala Dinas Perhubungan Jabar Koswara.
Ridwan Kamil beralasan, nama-nama untuk Pj Bupati Bekasi sudah diajukan sesuai prosedur. Dia tidak menampik adanya penolakan Dani Ramdan.
“Tugas kami hanya menyampaikan aspirasi dari daerah, kemudian ke provinsi untuk diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)” tukasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif