jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Polisi meringkus dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas yang kerap beraksi di kawasan industri Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku yang diamankan YS (21) dan BI (20).
BACA JUGA: Joko Curiga Menemukan Tas di Belakang Rumah, Anggota TNI Datang, Ternyata Isinya
Satu pelaku berinisial AS masuk daftar pencarian orang setelah melarikan diri.
"Kejadian di depan Kantor Bea Cukai di kawasan industri Kabupaten Bekasi untuk korban atas nama Agung Firmansyah. Saat ini kami sudah mengamankan dua orang pelaku, pertama inisial YS dan yang kedua inisial BI," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang, Rabu.
BACA JUGA: Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...
Twedi menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku dibegal saat hendak pulang dari rumah rekannya melewati Jalan Sumatera, Kawasan Industri, Kabupaten Bekasi pada malam hari.
Kemudian datang tiga orang mengendarai dua sepeda motor menghampiri korban dan langsung menghujamkan senjata tajam berupa celurit ke arah punggung korban.
BACA JUGA: Detik-Detik Bos Depot Air di Semarang Dibunuh-Jasadnya Dicor, Pelaku Sering Dipukul
Beruntung korban bisa menghindari sabetan itu.
Korban langsung merespons dengan berlari meninggalkan motor ke arah pos satpam untuk meminta pertolongan.
"Setelah 10 menit di dalam pos satpam, korban kembali lagi ke lokasi, namun, motornya sudah dibawa kabur para pelaku," katanya.
Petugas yang mendapatkan laporan korban segera melakukan pengejaran hingga menangkap dua dari tiga pelaku di wilayah Kecamatan Cikarang Barat.
"Barang bukti yang bisa kami amankan satu bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat, satu bilah senjata tajam jenis pedang warna silver gagang besi yang dilapisi karet warna hitam, satu unit motor Honda Beat hasil tindak pidana ini dan satu unit motor Honda Vario warna merah yang digunakan pelaku," ucapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku YS ternyata merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara empat bulan lalu.
"Hasil pengembangan, pelaku sudah melakukan lima kali pencurian di lokasi lain, jadi sama ini totalnya enam kasus," ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sang Gadis Diajak Jalan-Jalan Lalu Dibawa ke Penginapan, AN Tak Bisa Menahan Nafsu
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti