jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Warga Peduli Pilkada (Jaga Pilkada) Kutai Kertanegara (Kukar) menyoroti pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah tersebut.
Penyebabnya, salah satu kontestan di pilkada tersebut atas nama petahana Edi Damansyah yang berpasangan dengan Rendy Solihin kembali terdaftar sebagai calon.
BACA JUGA: Pilkada Serang 2024: Ratu Zakiyah-Najib Didukung 600 Eks Kepala Desa
Mereka pun menggelar aksi solidaritas terkait penolakan tiga periode Bupati Kukar Edi Damansyah di depan Gedung KPU dan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).
Aksi yang dihadiri oleh ratusan masyarakat Kukar ini, melibatkan berbagai elemen di antaranya mahasiswa, tokoh masyarakat, praktisi hukum, aktivis sosial dan budaya.
BACA JUGA: Masa Pendaftaran Diperpanjang Agar Eri-Armuji Punya Lawan di Pilkada Surabaya
Aktivis sosial dan budaya asal Kukar, Edi Muliawarman mengatakan, aksi ini ditengarai akibat Bupati Kukar Edi Damansyah kembali mencalonkan dirinya di Pilkada Kukar 2024.
Ia mengatakan Bupati Kukar Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode.
BACA JUGA: Masih Tetap 1 Pasangan Balon Kada yang Daftar di Pilkada Dharmasraya
"Adanya upaya dipaksakan calon dari pasangan Edi Damansyah untuk maju ketiga kalinya di Pilkada Kukar 2024," ucapnya.
Ia menyebut, Edi Damansyah telah memenuhi syarat terhitung dua periode menduduki kursi Bupati Kukar. Sejak Edi Damansyah dilantik sebagai Plt Bupati Kukar pada 9 April 2018. Kemudian, Edi Damansyah kembali dilantik sebagai Bupati Kukar definitif pada 14 Februari 2019.
"Artinya ia (Edi Damansyah) sudah menjabat dua tahun enam bulan. Sudah terhitung satu periode," katanya.
Selanjutnya, Edi Damansyah menang pada Pilkada Kukar 2020 bersanding dengan Rendi Solihin sebagai wakil bupati dan kembali dilantik pada 26 Februari 2021 sebagai Bupati Kukar periode 2021-2026.
"Ditambah lagi satu periode Edi Damansyah menjabat sebagai Bupati Kukar," tegasnya.
Hal itu sejalan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.”
Lalu, kuasa hukum Edi Damansyah yang diwakili oleh Muhammad Nursal, advokat dan konsultan hukum di Kantor Hukum Nursal and Partner melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal yang telah disebutkan di atas.
Mahkamah Konstitusi pun menolak gugatan yang dilayangkan oleh Edi Damansyah pada 28 Februari 2023. "Dengan demikian permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya...menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Mahkamah.
Untuk itu, Edi Muliawarman menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu untuk memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi, yang tak membedakan frasa 'Menjabat' antara definitif, Plt, maupun pejabat sementara.
"KPU dan Bawaslu harus memberikan kepastian hukum terkait pencalonan Edi Damansyah yang sudah dua periode," tegasnya.
Ke depan pihaknya juga akan menggelar aksi solidaritas di Gedung KPU dan Bawaslu Kaltim dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti terkait pencalonan Edi Damansyah yang ketiga ini.
"Aksi ini juga nanti kami gelar di KPU dan Bawaslu Kukar. Aksi akan terus berlanjut sampai penetapan calon bupati di Kukar sesuai aturan hukum yg adil dan transparan," pungkasnya.(ray/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean