JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tak ingin terpancing oleh sikap Mahkamah Agung (MA) yang enggan mengabulkan rekomendasi sanksi terhadap tiga hakim yang menyidangkan Antasari AzharLembaga pimpinan Eman Suparman itu masih wait and see terhadap sikap MA yang terkesan ogah-ogahan.
"Kami masih menunggu sikap resmi MA
BACA JUGA: Didatangi Baznas di Cikeas, SBY Bayar Zakat Rp 23,3 Juta
Kami ingin tahu, apa sebenarnya detail respons MABACA JUGA: SBY Besuk, Menteri Mustafa Membaik
Asep menuturkan, pihaknya akan merespons jika sikap MA sudah pastiSeperti diwartakan, KY merekomendasikan sanksi disiplin bagi tiga hakim yang memvonis Antasari 18 tahun penjara karena ikut menganjurkan pembunuhan terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen
BACA JUGA: Abaikan RUU BPJS, Hanura dan Gerindra Dicap Pemalas
Mereka adalah Herri Swantoro selaku hakim ketua serta Prasetyo Ibnu dan Nugraha Setiaji sebagai hakim anggota.KY kemudian merekomendasi MA untuk menghukum mereka nonpalu enam bulanKY juga meminta dibentuk majelis kehormatan hakim (MKH) agar mereka disidang secara terbuka di depan majelis hakim yang terdiri atas unsur KY dan MA.
Tetapi, rekomendasi tersebut bertepuk sebelah tanganMA menolak memprosesnyaSebab, menurut MA, rekomendasi itu sudah masuk substansi putusan"Memang kami belum membawanya ke rapat pimpinan MATetapi, saya sudah yakin tidak bisaSebab, itu sudah masuk ranah teknis putusan," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa.
Hakim agung asal Sulawesi Selatan tersebut menambahkan, rapat pimpinan direncanakan dihelat setelah libur LebaranPara pimpinan MA akan memutuskan sikap resmi lembaga sekaligus menyusun surat jawaban atas rekomendasi KY itu"Dalam rapat akan disampaikan situasi yang terjadi saat iniSelain itu, kami akan bicarakan bahwa masih ada proses hukum selanjutnya, seperti PK (peninjauan kembali, Red), yang bisa digunakan untuk memeriksa putusan di pengadilan sebelumnya," papar dia.
Harifin menambahkan, kebijakan KY sangat merugikan para hakimMereka menjadi takut dan waswas setiap memutus perkara karena akan dinilai KYPadahal, putusan hakim bersifat independen dan tidak boleh diintervensi.
Mantan ketua MA bidang non-yudisial itu mengakui, dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim disebutkan hakim tidak boleh mengabaikan alat bukti dan wajib menghindari kesalahan dalam putusanNamun, terang Harifin, tidak berarti itu menjadi legitimasi untuk menghukum hakim karena putusannyaItu hanya imbauan bagi hakim agar berhati-hati dalam memutus perkara.
"Ketentuan itu tidak bisa digunakan oleh KY untuk menilai bahwa putusan tersebut salahMestinya, hakim mematuhi itu, tetapi tidak ada ancaman dalam kode etik tersebut," tegas Harifin(aga/dim/c11/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 500 Orang Ikut Mudik Gratis PLN
Redaktur : Tim Redaksi