Tolak Kehadiran OJK, Ribuan Pelaku Usaha Koperasi Sambangi Kantor Kemenkop-UKM

Rabu, 07 Desember 2022 – 18:30 WIB
Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Gerakan Koperasi Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Koperasi dan UMKM di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12). Foto dok FGKI

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Gerakan Koperasi Indonesia (FGKI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Koperasi dan UMKM di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Mereka menolak keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

BACA JUGA: Koperasi Lebih Cocok Diawasi oleh KemenkopUKM, Bukan OJK

"Kami semua datang ke sini hanya untuk satu tujuan yaitu memperjuangkan agar pembunuhan koperasi dihentikan. Tolak OJK," seru Suroto salah satu orator Aksi FGKI di depan Kantor Kementrian Koperasi dan UMKM.

Ketua FGKI, Robby Ferliansyah meminta kepada Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki agar bisa menjadi perpanjangan tangan negara dalam mengurus Badan Usaha Koperasi secara benar, bukan melempar tanggung jawab kepada lembaga negara lainnya.

BACA JUGA: Ganjar Pastikan Tol Semarang-Demak Siap Digunakan Saat Libur Nataru

“Pasal Simpan Pinjam Koperasi dalam RUU PPSK menciderai prinsip-prinsip Koperasi dan ini merupakan bentuk pelemparan tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UMKM,” ungkap Robby Ferliansyah.

Pasalnya, Koperasi merupakan badan usaha yang mandiri dan dibesarkan oleh anggota dan untuk anggota. Sesuai dengan prinsip-prinsip dan jatidiri koperasi yang tertuang didalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

BACA JUGA: Lengkapi Platform Digital, BTN Hadirkan Konsep Metaverse

“Jangan karena ada 4 atau lima koperasi yang disalahgunakan dengan melayani orang yang non-anggota, lalu semua koperasi disamaratakan seperti mereka yang salah,” ucapnya.

Padahal Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono telah menyatakan OJK menolak untuk mengawasi koperasi.

Karena dalam koperasi menerapkan sistem pengawasan internal, dari, untuk, dan oleh anggota.

Akan tetapi penolakan tersebut disanggah oleh Kementerian Koperasi dengan alasan terdapat koperasi-koperasi yang secara praktek melayani nasabah bukan anggota, yang oleh Kementerian Koperasi diperkenalkan konsep baru yaitu sistem Open Loop dan sistem Close Loop.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler