jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat koperasi dan pengamat perkoperasian menolak pengawasan koperasi di Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebanyak 93% masyarakat koperasi menolak atau tidak setuju jika koperasi diawasi oleh OJK.
BACA JUGA: Warganet Ramai-ramai Menolak OJK Mengawasi Koperasi Simpan Pinjam
Hal ini berdasarkan hasil survei elit bertajuk 'Koperasi, RUU P2SK dan Implikasinya', yang dilakukan oleh Trias Politika Strategis (TPS.)
Sebanyak 71% menyatakan sangat tidak setuju, dan 22% menyatakan tidak setuju. Survei dilakukan dengan wawancara terstruktur dengan bantuan kuisioner dan dilaksanakan pada 22–28 November 2022.
BACA JUGA: Lihat, nih! Ratusan Warga Pasar Baru Antusias Ikut Program Petik Masak Bersama Mak Ganjar
“Survei ini dilakukan dengan responden praktisi koperasi dan pengamat perkoperasian karena responden memiliki pengetahuan dan kapasitas memadai untuk merespon isu-isu koperasi juga menimbang unsur partisipatoris untuk menanggapi kebijakan tentang perkoperasian di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro.
Temuan menarik lain dalam survei opini elit ini yakni masyarakat koperasi dan pengamat perkoperasian menilai koperasi lebih cocok diawasi oleh KemenkopUKM sebesar 86%, sedang yang menilai koperasi cocok diawasi OJK hanya 5% saja.
BACA JUGA: Kantongi Kinerja Terbaik, 8 Pabrik SIG Raih Penghargaan Industri Hijau 2022 dari Kemenperin
Anggota DPR RI Achmad Baidowi mengatakan masalah pengawasan koperasi dalam RUU OJK masih terbuka masukan dari masyarakat luas terutama masyarakat koperasi.
“Soal pengawasan koperasi di RUU P2SK ini, terutama pembahasan soal pasal 44A karena menyangkut pengawasan koperasi oleh OJK dan masih menjadi kontroversi maka pembahasan pasal itu dipending,” jelasnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan OJK memang tidak cocok mengawasi koperasi.
Ekosistem OJK yang bertugas mengawasi Lembaga keuangan komersial skala besar seperti perbankan tidak cocok mengawasi koperasi yang merupakan usaha ekonomi kerakyatan.
“Hasil riset ini seperti juga sikap saya, bahwa tidak cocok OJK mengawasi koperasi. Mengawasi asuransi, kripto currency, tarif karbon saja udah kewalahan ini kok mau ditambah mengawasi ratusan ribu koperasi ya tidak tepat sama sekali. Koperasi lebih tepat diawasi oleh KemenkopUMKM tinggal pengaturan soal kelembagaan, peningkatan SDM, dan penambahan anggaran” tegasnya menanggapi hasil survei ini," sebutnya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada