Tolak Kenaikan Tarif PNBP, Bos Ikan Malah Bagi-Bagi Duit di Pati

Jumat, 01 Oktober 2021 – 23:00 WIB
Uang rupiah. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, PATI - Di tengah derasnya penolakan kalangan pengusaha terkait dengan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan, beredar sebuah video memperlihatkan seorang pengusaha perikanan tengah membagikan uang kepada masyarakat.

Video bagi-bagi duit oleh salah seorang pelaku usaha di sektor perikanan ini viral di jagat maya, Jumat (1/10/2021), video itu juga beredar melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA: Kapal Ikan Malaysia Ditangkap Bakamla di Perairan Karimun

Berdasarkan informasi yang dihimpun,video berdurasi 30 detik itu, terjadi di Tempat pelelangan ikan Juwana, Pati Jawa Tengah, beberapa hari lalu. Dalam video itu terlihat seorang membawa kantong uang berdiri di atas truk kontainer yang bertuliskan Monster Laut, sedang menebar uang.

Berdasarkan informasi, saat itu seorang pemilik kapal lokal baru membeli truk berpendingin. Dia menyebar uang sebagai bentuk syukur pada orang-orang di TPI Juwana.

BACA JUGA: Kritisi Nasihat Kapitra Ampera untuk Habib Rizieq, Novel Bamukmin Pakai Ungkapan Ajari Ikan Berenang

Sontak, seluruh masyarakat yang berada di sekitar lokasi langsung berebut uang yang dibagikan oleh pelaku usaha tersebut.

Konon, pria yang membagi duit bak seorang raja yang berdiri di atas singgasana ini merupakan petinggi salah satu perusahaan perikanan yang cukup besar di Tanah Air.

BACA JUGA: Waspada, Ini 4 Bahaya Mengerikan Konsumsi Minyak Ikan Berlebihan

"Anehnya, bos-bos kapal dan ikan lagi kenceng2nya menolak keras implementasi PP No. 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP. kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan. Padahal itukan untuk pemasukan negara yg bakal kembali ke nelayan," tulis @anak_negeri86, salah satu akun yang mengunggah video tersebut di Instagram.

Kejadian yang viral ini memang kontras dengan penolakan yang disampaikan pelaku usaha terkait dengan implementasi PP No. 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sejalan dengan regulasi tersebut, kalangan pelaku usaha di sektor perkapalan dan perikanan menolak adanya penambahan tarif PNBP lantaran merasa beban yang dipikul kian berat.

Salah satu poin penolakan lantaran nelayan merasa PP 85/2021 membuat tarif PNBP dari hasil perikanan naik hingga 400 persen.

Akan tetapi, regulasi ini tidak menyasar nelayan tradisional. PP No. 85/2021 ini juga tidak memungut PNBP bagi kapal nelayan tradisional. Artinya, nelayan tradisional tetap mendapat fasilitas pengecualian pungutan PNBP sektor perikanan.

"Kalau caranya begini riya' atau sombong gak?" lanjut @anak_negeri86. (dil/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNBP   Perikanan   Bagi-bagi duit   KKP   Pengusaha  

Terpopuler