Tolak Laporan Kasus dari Munarman FPI, Polisi Tak Bisa Dituduh Diskriminatif

Minggu, 27 Desember 2020 – 13:29 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menegaskan polisi tak bisa disebut diskriminatif dalam penegakan hukum karena menolak laporan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Menurutnya, sangat mungkin ada syarat yang tidak dipenuhi Munarman saat melapor ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizieq Tetap Berdakwah, Ini Pernyataan Keras FPI, Sandiaga Sedih

"Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan,"tutur Suparji di Jakarta pada Minggu (27/12).

Suparji menjelaskan polisi perlu memperhatikan tentang dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat sebelum memutuskan untuk menindaklanjutinya.

BACA JUGA: Fadli Zon Mengaku Sudah Melihat Barang Bukti Kasus 6 Laskar FPI Tewas

"Misal, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maka merupakan delik aduan absolut, sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan," tuturnya.

Sebelumnya diketahui Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin melaporkan Munarman dengan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait penembakan enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek,

BACA JUGA: Munarman FPI: Penguasa Negeri Merasa Gagah kalau Habib Rizieq Dipenjara

Kemudian Munarman melaporkan balik Zainal Arifin serta seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis terkait dugaan pencemaran nama baik.

Namun, polisi menolak laporan Munarman. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya tentu memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang jelas untuk menolak suatu laporan.

Anggota Ombudsman Adrianus Eliasta Meliala mengatakan saling lapor terjadi dalam fase penyelidikan, di mana faktor bukti awal sebagai pembentuk unsur menjadi penting.

"Polisi tentu akan mencari bukti awal pada fase yang masih cair itu," ujar Adrianus.

Ketika pelapor pertama sudah menyertakan bukti dalam laporan atau polisi sudah memiliki bukti awal yang relevan, tentu mempercepat keputusan polisi untuk menerima atau menolak laporan balik. Dalam konteks ini, Adrianus menduga polisi telah memiliki bukti awal bahwa laskar FPI memiliki senjata saat baku tembak dengan polisi.

"Tidak hanya itu, kepolisian kelihatannya juga sudah bersiap ke penyidikan. Sebaliknya, Munarman kemungkinan datang dengan "polos" saja alias tidak ada hal yang mendukung klaimnya. Jika begitu, tuduhan polisi tidak diskriminatif sulit diterima," tegasnya.

Tudingan polisi diskriminatif dilontarkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Menurut Fadli, seharusnya polisi tidak menolak laporan dari masyarakat. Sebab, polisi bertugas untuk mengayomi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. (flo/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler