Tolak Larangan Pesta Malam, Warga Karang Anyar Blokir Jalan Lintas Sumatera, Begini Jadinya

Selasa, 18 Mei 2021 – 01:05 WIB
Aksi portal Jalinsum persisnya di Desa Karang Anyar, menggunakan cara membakar ban bekas di tengah jalan. Foto: zulkarnain/sumeks.co

jpnn.com, MURATARA - Warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumatera Selatan, melakukan pemblokiran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Senin (17/5), sekitar pukul 18.00 WIB.

Pemblokiran jalan dengan cara membakar ban bekas di tengah jalan tersebut adalah bentuk penolakan warga setempat atas penerapan Perda pelarangan pesta malam.

BACA JUGA: Jalinsum Diblokir Belasan Jam, Hendri Akhirnya Mengundurkan Diri

Aksi pemblokiran yang terjadi di Desa Karang Anyar, itu pun menyebabkan kemacetan sepanjang 500 meter.

Edi warga Desa Karang Anyar mengatakan Perda yang dibentuk pemerintah setempat dianggap tidak pro dengan situasi di tengah masyarakat. Pasalnya, banyak kelompok persatuan masyarakat yang sudah lama terbentuk.

BACA JUGA: 2 Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur di Bekasi Positif Narkoba

“Tiap pesta masyarakat menyumbang, kalau pesta ditiadakan bagaimana warga yang sudah lama patungan. Kami berharap, sebelum diterapkan Perda itu disosialisasi dan diterapkan bertahap,” ujarnya.

Dia mengaku, pesta malam sudah menjadi tradisi warga. Bahkan banyak budaya yang berkembang dan masih dilestarikan warga.

BACA JUGA: Terlibat Duel di Lorong, Ali Saibi Meregang Nyawa Sambil Pegang Golok

Jafarin tokoh masyarakat Desa Karang anyar menuturkan, aksi pemortalan jalan nasional itu awalnya sudah di mediasi perangkat desa maupun tokoh masyarakat setempat.

Karena sebelumnya ada warga yang ingin menggelar hajatan, namun dilarang Pemdes menggunakan musik orgen tunggal.

“Kami sangat mendukung seluruh kebijakan Pemerintah daerah, pihak kepolisian dan lainnya. Tetapi warga di sini menginginkan agar ada kelonggaran, soal Perda pesta malam. Mereka menyampaikan kalau bisa pesta itu di laksanakan hingga pukul dan waktu yang disepakati,” katanya.

Namun komunikasi itu tidak bisa di realisasikan lantaran Pemerintah Daerah mempunyai aturan tegas soal penutupan Pesta malam.

Kepala Desa Karang Anyar, Amir mengatakan. Pihaknya sudah memediasi warga sebelumnya, namun hingga saat ini belum ada solusi maupun kesepakatan dengan masyarakat.

“Kami sudah sampaikan tidak boleh ada pesta malam, sesuai dengan Perda yang berlaku. Namun masyarakat menginginkan penerapan Perda itu dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Hingga pukul 19.36 WIB, mediasi masih terus berlangsung meski aksi masa sempat bubar karena hujan. Camat Rupit, Deny Andri mengaku, masih menunggu intruksi dari atasan dan komunikasi lebih lanjut dari Pemda Muratara, pihak kepolisian dan TNI terkait masalah itu.

“Kami coba mediasikan dulu, kami masih menunggu utusan dari tingkat Kabupaten, Polres dan Dandim 0406 Mura-Linggau-Muratara,”ujarnya.

Sekitar pukul 20.52 WIB, Bupati Muratara H Devi Suhartoni, wakil Bupati Muratara H Inayatulah, Dandim 0406 MLM Letkol Inf Erwinsyah Taupan SH, Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto mendatangi lokasi.

Pejabat daerah dan APH, membuka mediasi terbuka untuk mendengar keluhan warga. Dan meminta masyarakat membuka pemortalan jalinsum.

“Saya tidak pernah pakai protokoler dan setiap saat bisa diskusi. Menutup jalan membuat Muratara malu. Jika ada penolakan dari warga itu sah saja dan demokrasi, tetapi menutup jalan itu masalah hukum,” tegas Bupati.

Menurutnya, seluruh permintaan masyarakat akan mereka tampung dan jadi atensi khusus Bupati. Seluruh pintu komunikasi terbuka lebar.

“Saya minta jalan dibuka dan masalah di masyarakat selesai. Usulan dari masyarakat saya atensi, tetapi berikan saya kesempatan, karena masalah ini akan saya bahas terlebih dahulu,” pintanya.

BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

Informasi dihimpun, aksi penolakan Perda pelarangan pesta malam juga terjadi di Desa Batu Gajah dengan tuntutan sama. Penetapan Perda pesta malam di kabupaten Muratara merupakan produk peraturan di 2019 dan di usulkan di 2018, lalu di terapkan di 2021.(cj13/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler