2 Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur di Bekasi Positif Narkoba

Senin, 17 Mei 2021 – 18:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sedang menjelaskan kepada wartawan kasus pencurian dan kekerasan disertai pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (17/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (15/5/2021).

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial RP alias Rizky dan AH alias Abdullah tersebut juga langsung menjalani tes urine. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan hasilnya.

BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Mustafa Kamal Ditangkap di Tanjungpinang

Dia menyebut Rizky positif narkoba jenis amfetamine dan Abdullah positif narkoba jenis metamfetamin.

"Kami sudah melakukan Uji tes urine RS positif dan AH positif. Amfetamin dan metamfetamin," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/5).

BACA JUGA: Terlibat Duel di Lorong, Ali Saibi Meregang Nyawa Sambil Pegang Golok

Saat ini, Rizky dan Abdullah dirujuk ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, Abdullah merupakan seorang residivis yang terlibat dalam kasus yang sama.

BACA JUGA: Pintu Kamar Hotel Digedor Polisi, Dua Pemuda Ini Hanya Bisa Pasrah Digelandang

Oleh karena itu, polisi terus mendalami kasus tersebut sehingga bisa terungkap apakah ada kemungkinan lokasi-lokasi lain tempat aksi para pelaku.

"AH ini residivis, pernah juga melakukan aksi yang sama dan berlomplotan. Kami masih dalami terus," ujar Yusri.

Aksi yang dilakukan para pelaku terjadi sekitar pukul 20.00 WIB pada 15 Mei 2021.

Adapun, Rangga yang merupakan aktor utama kasus itu tengah diburu polisi.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan orang tua korban pada 15 Mei 2021 bahwa anaknya telah diperkosa.

Ketiga pelaku diamankan polisi usai melakukan penyelidikan terhadap laporan orang tua korban.

Atas perbuatan mereka Rangga dan Rizky dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

Sedangkan, Abdullah dijerat Pasal 480 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler