Kusminta Babak Belur Dihajar Lantaran Tolak Layani Suami di Ranjang

Senin, 09 September 2019 – 17:35 WIB
Feri Hartawan (kiri), pelaku penganiayaan diamankan polisi. Foto: Kapolsek Rawas Ilir for Sumeks.co

jpnn.com, MURATARA - Kusmita, 37, warga Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumsel, minggat ke kantor polisi lantaran tak tahan dipukuli suaminya.

Dia meminta petugas menangkap Feri Hartawan, 39, yang tak lain suaminya sendiri.

BACA JUGA: Anak Tiri Disiksa, Dimasukin Karung Goni Lalu Digantung, Jasadnya Dikubur di Lereng Bukit

BACA JUGA: Pasangan Berstatus Pelajar Terjaring Razia Satpol PP di Indekos

“Kami langsung mengamankan pelaku setelah dilaporkan istrinya,” ujar Kapolsek Rawas Ilir Iptu Aprinaldi seperti dilansir sumeks.co hari ini.

BACA JUGA: Sakit Hati Sering Bertengkar, Istri Minta Tetangga Bunuh Suami

Aprinalti mengatakan Feri ditangkap di rumahnya sendiri Sabtu (7/9) sekitar pukul 15.30 WIB, tanpa perlawanan.

Saat ditangkap sang suami sempat mengaku tidak tahu harus berbuat apa, lantaran dia merasa tidak bersalah karena yang dia pukul merupakan istrinya sendiri.

BACA JUGA: Minta Uang Belanja, Istri Malah Dikasih Suami Bogem Mentah

Kepada petugas Feri mengaku aksi itu terjadi akibat kurangnya pelayanan Kusmita terhadap dirinya, baik di persoalan makanan maupun urusan ranjang.

“Aku khilaf pak,” kata pelaku saat diinterogasi petugas.

Dia mengakui sudah melakukan penganiayaan terhadap Kusmita menggunakan tangan, namun Feri mengungkapkan, awalnya mereka sering terlibat perang mulut tapi tidak pernah terjadi aksi pemukulan.

Saat kejadian terakhir, dia mengaku emosi saat meminta pelayanan dari istrinya namun langsung di tolak mentah-mentah oleh korban.

Iptu Aprinaldi mengatakan saat ini pihaknya tengah memproses kasus tersebut dan telah mengamankan pelaku sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pihaknya menegaskan, atas perbuatan pelaku korban mengalami trauma dan luka lebam di sekitar bagian kepala.

BACA JUGA: Usai Hantam Sampan hingga Terbalik, Buaya Ganas Langsung Terkam Misran

“Pelaku sudah kami tahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari pihak korban ingin pelaku tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” timpalnya.

Selanjutnya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP atau pasal 44 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri dengan cara mencekik dan memukul di bagian kepala sehingga membuat Kusmita luka lebam dan trauma.(cj13)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berdamai, Anthony Bakal Cabut Laporan Penganiayaan Kriss Hatta


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler