Anak Tiri Disiksa, Dimasukin Karung Goni Lalu Digantung, Jasadnya Dikubur di Lereng Bukit

Jumat, 06 September 2019 – 10:50 WIB
Ilustrasi POlice line. Foto: AFP

jpnn.com, LANGKAT - Seorang bocah berusia 2 tahun 5 bulan tewas mengenaskan setelah disiksa secara membabi buta oleh ayah tirinya, Ramadhan Sitepu, 30.

Korban bernama Muhammad Ibrahim Ramadan alias Akil, itu disiksa hanya karena kesal dengan kenakalan korban.

BACA JUGA: Terungkap, Begini Cara Mardi Lempar Pisau hingga Menembus Dada Anaknya

BACA JUGA: Rahmatullah Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Mirisnya, setelah tewas, korban dikuburkan tak hanya oleh pelaku tapi juga dibantu istrinya yang tak lain ibu kandung korban.

BACA JUGA: Minta Uang Belanja, Istri Malah Dikasih Suami Bogem Mentah

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa menjelaskan penganiayaan dilakukan pelaku karena kesal dengan korban.

“Pelaku merasa kesal dengan tingkah laku si anak,” ungkap AKP Fathir, Kamis (5/9) malam.

BACA JUGA: Pengumuman: Riswan Putra Sudah Tertangkap

Tindakan pelaku terhadap Akil memang terbilang sadis. Korban dihajar pada bagian kaki, tangan, dan bahunya.

“Pelaku juga menyundutkan rokok di bagian tangan, kuping, bahu korban. Penganiayaan itu terjadi pada Senin sampai dengan Minggu tanggal 19 hingga 25 Agustus 2019,” jelas AKP Fathir.

BACA JUGA: Begal Sadis Tewas Diamuk Warga, Satu Lagi Terkapar Ditembak Polisi

Penganiayaan terhadap korban tak sampai di situ. Korban dimasukkan ke dalam goni serta digantung di luar gubuk yang mereka tempati.

“Pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019, sekitar pukul 17.00 WIB, korban meninggal dunia. Pada pukul 18.00 WIB dikuburkan oleh pelaku Riki Ramadan beserta istrinya di bawah lereng bukit dengan kedalaman sekitar 50 meter,” ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek Salapian AKP Junaidi, pelaku mengaku anaknya dititipkan ke rumah neneknya ketika ditanya tetangga keberadaan Akil.

“Anaknya ini (korban) kan bijak. Ada warga yang sering ngasih dia jajan tanya ke orangtuanya karena sudah lima hari enggak nampak (kelihatan),” ujar AKP Junaidi.

Saat dicek, ternyata korban tidak ada di rumah neneknya. Kemudian, hal itu dilaporkan kepada Babinsa Koramil Salapian dan personel Polsek Salapian.

BACA JUGA: Lihat, Seorang Napi Diikat di Pohon Palem, Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Beri Penjelasan Begini

Dilakukan pencarian pada Rabu (4/9) malam disekitar gubuk tempat korban tinggal. Lalu ditemukan sendal korban di lereng perbukitan. Saat itu warga mencium bau menyengat. Ketika dicek, ternyata bau tersebut berasal dari jasad korban yang dikubur oleh kedua orangtuanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (cr-2)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 12 Tahun Ringan Tangan kepada Keluarga, Terakhir Bikin Tulang Paha Anak Patah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler