Tolak Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan, Ribuan Buruh Geruduk DPR

Rabu, 12 Februari 2020 – 12:20 WIB
Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar longmarch menuju depan DPR, Rabu (12/2). Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mulai memadati kawasan Pintu 10 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2) pukul 11.30 WIB.

Massa buruh datang ke lokasi untuk menggelar aksi menolak RUU Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan yang kini masih dibahas antara pemerintah dengan DPR.

BACA JUGA: DPR Sindir Omnibus Law Masih Wacana

Dari Pintu 10 GBK, massa menggelar longmarch dengan melewati Jalan Gerbang Pemuda, lalu masuk ke Jalan Gatot Subroto untuk kemudian menuju depan pintu gerbang DPR.

Di depan gerbang DPR, massa akan menyampaikan aspirasi terkait Omnibus Law.

BACA JUGA: Tolak Omnibus Law, 18 Ribu Buruh Bakal Demonstrasi ke Gedung DPR

Arus lalu lintas lumpuh saat buruh menggelar longmarch menuju depan Gedung DPR. Di Jalan Gerbang Pemuda, kendaraan roda dua dan roda empat tidak bisa lewat ketika buruh menggelar longmarch.

Begitu pun di Jalan Gatot Subroto dari Jembatan Senayan menuju Slipi, para pengendara kendaraan bermotor tidak bisa melintasi jalan tersebut ketika buruh menggelar longmarch.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Drama Kursi Melayang di Kongres PAN, Aturan Dana BOS Rawan

Para buruh pun sadar aksi longmarch menyulitkan para pengendara lain. Seorang orator dari atas mobil komando menyampaikan permintaan maaf jika aksinya menganggu pengendara.

"Mohon maaf bagi para pengendara lain. Izinkan kami untuk menolak RUU Omnibus Law yang merugikan hak kami," ucap seorang orator dari atas mobil komando, Rabu.

Tampak belasan spanduk dibawa saat massa menggelar aksi. Satu di antaranya berisi penolakan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law.

"Unjuk rasa damai KSPSI menuntut pencabutan klaster ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang merugikan buruh," tulis isi pesan dalam spanduk. (mg10/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler