Tolak Outsourcing, PDIP Dorong UU Sistem Pengupahan

Minggu, 14 Oktober 2012 – 17:46 WIB
SURABAYA - PDI Perjuangan membuat sikap politik yang tegas tentang praktik outsourcing. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu dengan tegas menolak praktik outsourcing dalam bentuk pengalihan tenaga kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain.

Penolakan praktik outsourcing yang dianggap merugikan buruh itu dituangkan dalam salah satu poin rekomendari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PDIP di Surabaya. Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menyatakan bahwa partainya menentang kebijakan politik yang memiskinkan kaum buruh dan pekerja Indonesia. "PDIP mendesak dihapuskannya praktik tenaga kerja outsourcing yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan menolak politik upah murah.," kata Puan saat membacakan hasil rekomendasi Rakernas, Sabtu (13/10).

Untuk itu, PDIP akan memperjuangkan agar kaum pekerja bisa mendapat upah layak. "DPP Partai menugaskan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI untuk memperjuangkan lahirnya UU Sistem Pengupahan Nasional," ucap Puan.

Sedangkan anggota Komisi Kesehatan dan Ketenagakerjaan DPR, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa rekomendasi Rakernas itu bukan berarti partainya anti-outsourcing. Menurut Rieke, partainya secara politik memahami outsourcing adalah pengalihan sebagian pekerjaan  dari satu perusahaan ke perusahaan lain.

Rieke menegaskan, yang dipersoalkan dan ditolak PDIP adalah pengalihan tenaga kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain. "Dan ini yang banyak terjadi. PDIP memaknai pengalihan tenaga kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain itu sebagai perbudakan moderen," ucapnya.

Lebih lanjut Rieke mengatakan, UU Ketenagakerjaan sudah mengatur bahwa perusahaan pengguna jasa pekerja tidak boleh menggunakan pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Namun outsourcing, lanjutnya, dikecualikan untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi seperti cleaning service, catering, security, jasa angkutan buruh.

"Praktik outsourcing yang menjamur sekarang ini justru bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, karena tidak memilah mana yang termasuk core business perusahaan dengan  pekerjaan penunjang. Kita mendesak penghapusan praktik outsourcing yang salah kaprah," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 21 Parpol Serahkan Berkas Sipol

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler