JAKARTA - Gerah dengan perilaku rumah sakit di daerah yang sering menolak pasien miskin, Komisi IX DPR RI bereaksi kerasDalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan RI Sri Endang Sedyaningsih, Senin (30/5), para politisi di Komisi IX DPR mendesak agar pemerintah mengambil tindakan terhadap rumah sakit penolak pasien miskin
BACA JUGA: Menkes Bantah Sembunyikan Jaminan Persalinan
"Sanksi terhadap rumah sakit yang menolak merawat pasien kelas III ini sebenarnya sudah ada di dalam UU 36 Tahun 2009 (UU Kesehatan)
Belum adanya PP turunan UU Kesehatan itu dinilai membuat rumah sakit daerah bisa berbuat seenaknya
BACA JUGA: PD: SMS untuk Jatuhkan Wibawa SBY
"Banyak temuan di lapangan, rumah sakit di daerah menolak merawat pasien kelas IIIBACA JUGA: Bendera PAN, PD, PDIP Dibakar di Depan KPK
Padahal tujuannya, agar pasien ini dirawat di kelas I atau II, dengan demikian rumah sakit dapat uang," ujar politisi PDIP ini.Atas kejadian inilah, lanjut Ribka, Komisi IX mendesak Kemenkes agar mengambil tindakan tegas terhadap rumah sakit yang membangkang sesuai UU Kesehatan"Pemerintah harus secepatnya menyelesaikan RPP tentang Badan Pengawas Rumah SakitJangan tunggu makin banyak korban berjatuhan lagi," tegasnya.
Mengenai desakan DPR ini, Menkes menyatakan, pihaknya masih menyusun RPP tentang Badan PengawasTugas Badan Pengawas itu adalah mengawasi kinerja tenaga kesehatan termasuk memberikan rekomendasi sanksi apa bagi rumah sakit yang menolak pasien kelas III.
"Sedang disusun RPP-nyaKita berharap RPP ini bisa diselesaikan secepatnya agar sudah ada tim pengawas yang mengawasi seluruh rumah sakit di daerah," tandasnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SMS Liar dari Singapura Ditangkis SBY dari Halim
Redaktur : Tim Redaksi