Tolak Pembongkaran Lapangan Kebon Torong, Warga Jakbar Menggugat ke PTUN

Senin, 02 Oktober 2023 – 17:53 WIB
Rencana Pemprov DKI membongkar Lapangan Kebon Torong, Glodok, Jakarta Barat, ditentang masyarakat setempat. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Pemprov DKI membongkar Lapangan Kebon Torong, Glodok, Jakarta Barat, ditentang masyarakat setempat.

Warga pun menggugat Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD tahun Anggaran 2023 Nomor 005/DPA/2023 yang menjadi dasar hukum pembongkaran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA: Jaringan Sandi Uno Ringankan Beban Warga dengan Gelar Bazar Sembako Murah di Jakbar

Gugatan yang dilayangkan pada dua pekan lalu tersebut telah memasuki sidang perdana di PTUN Jakarta Timur, Senin (2/10).

Perwakilan masyarakat Kebon Torong, Purnardi, menyebut gugatan tersebut dilayangkan lantaran rencana pembongkaran berpotensi menghilangkan hak atas kesehatan masyarakat setempat.

BACA JUGA: Kronologi Pelecehan Seksual yang Dialami Bocah Perempuan di Jakbar

Terlebih, di sekitar Glodok, lapangan Kebon Torong merupakan satu-satunya fasilitas olahraga yang bisa digunakan secara gratis oleh seluruh lapisan masyarakat.

Purnardi mengungkapkan, setidaknya ada sekitar 697 anggota masyarakat yang telah menyatakan penolakannya terhadap pembongkaran lapangan Kebon Torong tersebut.

BACA JUGA: Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Jakbar Terungkap, Ternyata Pedagang Tahu Bulat

"Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2022, pemerintah wajib memberikan pelayanan, kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga negara,” ucap Purnardi.

Lapangan Kebon Torong sendiri, lanjut Purnardi, sudah digunakan masyarakat sejak 1947. Lapangan tersebut selama ini digunakan masyarakat dari berbagai latar belakang untuk berbagai aktivitas olahraga, seni, sosial, dan budaya untuk menunjang kesehatan dan aktivitas sosial masyarakat.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta menilai penggusuran lapangan Kebon Torong untuk dijadikan puskesmas sebagai rencana yang tidak bijak.

Sebab kedua fasilitas tersebut sama-sama berfungsi untuk menunjang pemenuhan hak atas hidup sehat masyarakat.

Staf Advokasi Walhi Jakarta Syahroni Fadhil menegaskan dengan fungsi tersebut pemerintah seharusnya tidak memaksa masyarakat memilih antara lapangan olahraga atau puskesmas. Justru keduanya harus ada dan terus bertambah.

Selain itu, rencana Pemda DKI dibawah kepemimpinan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang memaksa masyarakat memilih lapangan olahraga atau puskesmas tersebut juga berisiko menyulut konflik horizontal di tengah masyarakat.

Sebab, akibat rencana tersebut, masyarakat di sekitar Glodok harus memilih fasilitas kesehatan yang harus diutamakan. Padahal, keduanya sama-sama penting.

“Lapangan olahraga dan puskesmas bukanlah satu fasilitas yang harus dipilih masyarakat, keduanya harus ada. Membangun puskesmas dengan menggusur lapangan olahraga umum adalah ketidakbijakan. Pemerintah harusnya mempertahankan lapangan olahraga sebagai upaya peningkatan kesehatan dan mendirikan puskesmas sebagai pelayanan kesehatan secara bersamaan, bukan meniadakan salah satunya,” kata Syahroni Fadhil.

Walhi Jakarta pun menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun puskesmas tanpa menggusur fasilitas olahraga Kebon Torong.

Pembangunan tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan aset Pemprov DKI Jakarta yang tidak terpakai di Kelurahan Glodok ataupun mengevaluasi lahan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan yang sudah tidak sesuai peruntukannya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler