jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menolak permintaan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani.
Keputusan tersebut membuat pemain film Nenek Gayung itu harus tetap ditahan di Rutan Klan IIB Serang.
BACA JUGA: Permohonan Penangguhan Penahanannya tak Dikabulkan, Nikita Mirzani Merespons Begini
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Dedi Adi Saputro memberikan semangat kepada ibu tiga anak itu untuk bersabar selama ditahan.
"Harus tetap semangat, jangan loyo. Pekan selanjutnya saatnya untuk membuktikan," kata Hakim Ketua, Senin (5/12).
BACA JUGA: Tak Kecewa Eksepsinya Ditolak, Nikita Mirzani: Aku Maunya Ini Dilanjutkan, Supaya
Selain itu, majelis hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani.
Selanjutnya majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nikita.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Rizky Billar Ditantang Adu Jotos, Iis Dahlia Tertawa
"Kemudian menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujarnya.
Dia menegaskan setelah itu JPU diperintahkan untuk memanggil serta memeriksa para saksi.
"Untuk persidangan selanjutnya, saksi korban dihadirkan di persidangan ini, sehubungan dengan teknis," sambungnya. (mcr34/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh