jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menilai Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau atau Perpres Investasi Miras bertentangan dengan Pancasila.
Sebab, aturan tersebut mengizinkan investasi minuman keras di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
"Bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, sebagaimana diyakini oleh bangsa Indonesia, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa," tulis pernyataan sikap organisai tersebut yang dikirimkan Presidium KAMI Din Syamsuddin kepada jpnn, Selasa (2/3).
Selain itu, kata Din, Perpres tesebut juga bertentangan dengan konstitusi negara yakni UUD 1945. Khususnya pasal 28H ayat 1 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin".
BACA JUGA: Perpres Miras Digugat, Chandra: Insyaallah Rabu Kami ke Mahkamah Agung
"Kesejahteraan batin bisa diartikan sebagai rasa aman dan nyaman rakyat Indonesia dari ancaman kecanduan, kekerasan, kekacuan sosial dan kematian akibat minuman keras," ungkap KAMI.
Lebih lanjut, KAMI merasa Perpres tersebut bertentangan dengan usaha pencapaian tujuan bernegara. Yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi.
BACA JUGA: Polemik Investasi Miras, Kiai Marsudi Syuhud: yang Dosa yang Meloloskan
"Keberadaan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut telah mengancam nasib buruk seluruh bangsa Indonesia, khususnya bagi generasi muda," tulis KAMI.
"Diketahui bahwa industri minuman beralkohol yang sebelumnya dinyatakan sebagai bidang industri tertutup saja, telah menimbulkan dampak negatif yang luas dalam kehidupan masyarakat Indonesia," beber KAMI.
Dari situ, KAMI pun mendesak pemerintah segera membatalkan aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.
"Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendesak keras pemerintah untuk membatalkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang mengizinkan investasi minuman keras," ujar organisasi tersebut. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan