Tolak Pilkada Dimajukan, Kada Hanya Pentingkan Pencalonan

Rabu, 06 Februari 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, menilai sejumlah kepala daerah yang tidak setuju Pemilihan Kepala Daerah di 2014 dimajukan ke 2013, lebih didasari kepentingan pribadi. Dasar penolakan bukan karena alasan hukum, tapi justru demi kepentingan kepala daerah yang mau mencalonkan diri lagi.

“Kalau kita perhatikan, ternyata bukan dasar hukumnya yang tidak kuat. Tetapi kepentingan mereka (oknum kepala daerah,red) lebih dominan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/2).

Husni menambahkan, beberapa oknum kepala daerah tidak menyetujui pengajuan Pilkada dari 2014 ke 2013 dengan berbagai alasan. Misalnya menggunakan alasan belum adanya payung hukum pengajuan Pilkada, atau berkelit dengan alasan anggaran Pilkada belum dianggarkan di APBD.

Namun Husni mematahkan argumen itu. "Kalau masalah  anggaran yang belum dianggarkan pada tahun berjalan, itu kan dapat direvisi kembali. Dan sambil menunggu revisi anggaran, pembiayaannya dapat dibayarkan dari pos anggaran lain," ujarnya.

Husni pun meminta KPU daerah dapat membangun komunikasi yang baik dengan kepala daerah maupun DPRD. Sebab, meski penyusunan anggaran Pemilukada juga terkait dengan persetujuan kada dan DPRD

Selain itu ia juga mengingatkan KPU daerah agar tidak dalam posisi mempertimbangkan ada atau tidak, putaran kedua atau pemilihan suara ulang. “KPU tidak perlu prediksi soal dua putaran dan pemilihan suara ulang. Yang penting ajukan anggaran sesuai kebutuhan untuk satu putaran. Kalau nanti ada putaran kedua, tinggal diajukan lagi ke pemerintah daerah untuk dipenuhi,” ujarnya.

Penyusunan anggaran pemilukada, lanjutnya, juga harus tetap memertimbangkan asas-asas umum penyelenggaraan Pemilu. Yaitu efektifitas dan efesiensi. “Kalau ada dana yang tidak penting-penting dipangkas saja,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyebut, Pemilukada di beberapa daerah yang sedinya digelar 2014, akan dipercepat pada 2013 dan dilakukan serentak. Langkah Ini dilakukan agar (KPU) dapat memfokuskan perhatiannya pada Pemilu dan Pemilihan Presiden.

Menurutnya di Jakarta, Senin (21/1) lalu, data Kemendagri memerlihatkan setidaknya terdapat 43 Pemilukada pada 2014 yang akan dipercepat. Dengan demikian pada tahun 2013 terdapat 152 Pemilukada. Jumlah tersebut terdiri dari 15 Pemilihan Gubernur dan 104 Pemilihan Bupati dan Wali Kota.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan Bawaslu Soal PKPI Kagetkan DPR

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler