Tolak PP Upah, Ratusan Buruh Geruduk Pemkot Tangerang

Kamis, 22 Oktober 2015 – 23:54 WIB
Buruh. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - TANGERANG - Ratusan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Buruh Tangerang (Kabut) menggeruduk gedung Pemerintah Kota Tangerang, Kamis (22/10). Mereka menuntut agar Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Tentang Pengupahan kepada pihak pemerintah pusat.

Pasalnya, peraturan tersebut dinilai telah menyalahi beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA: Gubernur Lemhannas Buka Seminar di KRI Banda Aceh

Seperti dikutip dari INDOPOS (JPNN Grup), dengan mengendarai sepeda motor, ratusan buruh kemudian konvoi dari kawasan Tanah Tinggi, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, menuju gedung Puspemkot Tangerang di Jalan Satria Sudirman.

Bahkan, dalam aksi itu, para buruh sempat melakukan pemblokiran jalan, sehingga mengakibatkan arus lalu litas di jalan yang dilintasi konvoi buruh, macet total. Aksi ini sempat diprotes oleh sejumlah warga dan para pengendara, karena dianggap telah mengganggu serta mengabaikan hak orang. 

BACA JUGA: Sejalan dengan Pemikiran Menhan, Pemuda Pancasila Dukung Program Bela Negara

Sementara itu, dalam orasinya, buruh mendesak Wali Kota Tangerang untuk membuat penyataan mendukung penolakan PP Pengupahan yang diajukan buruh. Mereka menilai PP yang digulirkan oleh Kementerian Tenaga Kerja beberapa waktu lalu tidak mendukung buruh.

“Kami minta dibuat surat pernyataan, ini sebagai bentuk penolakan pemerintah daerah kepada aturan pusat, sehingga aturan tersebut dicabut,” jelas salah satu korlap aksi, Maman.

BACA JUGA: Tak Satu Pendapat Soal Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual, Jadi Mau Ikut yang Mana?

Dijelaskannya, alasan buruh menolak PP Pengupahan karena salah satu instrumen untuk memenuhi hidup layak yakni Komponen Hidup Layak (KHL), tidak dipakai sebagai salah satu acuan untuk menetapkan kenaikan upah minimum. “Hal ini bertentangan dengan UU No 13/2003 dimana setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” jelasnya.

Selain menolak PP Pengupahan, buruh juga menuntut pemerintah Kota Tangerang merealisasikan UMK 2016 sebesar Rp4,4 juta. Nilai upah tersebut dinilai layak karena efek inflasi yang akan berdampak pada kenaikan harga kebutuhan hidup para buruh.

Senada dengan Maman, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Tangerang, Riden Hatam Aziz mengatakan formulasi penetapan upah yang hanya ditentukan oleh faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi adalah kesalahan fatal. Sebab, kenaikan upah hanya berbasis angka semu, bukan kemampuan atau daya beli riil dari para buruh dan pekerja. 

"Angka inflasi tidak mencerminkan tingkat daya beli kesejahteraan buruh, Sedangkan pertumbuhan ekonomi cuma variabel makro yang tidak relevan jadi indikator perhitungan upah," pungkasnya. (feb)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB: Auditor Harus Mengembangkan Diri Agar Berkelas Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler