Tolak Proses Boediono, Abraham Dinilai Tak Tahu UU

Selasa, 20 November 2012 – 23:52 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang melakukan proses hukum terhadap semua pejabat negara, termasuk Wakil Presiden Boediono terkait penanganan dugaan korupsi bailout Bank Century. Justru KPK akan akan melanggar UU jika tak mau memroses Boediono yang saat ini menjadi Wapres dengan alasan kewenangan penyelidikannya ada di DPR.

“Menurut kami, siapapun jika ada indikasi pelanggaran pidana korupsi harus diproses secara hukum oleh KPK, termasuk pejabat negara baik Ketua MK, Wakil Presiden, maupun Presiden. Karena mereka di hadapan hukum semua sama,” kata Almuzzammil Yusuf,  dalam siaran persnya, Selasa, (20/11).

Menurut politisi PKS itu, pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang meyebut KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Boediono karena jabatannya sebagai wakil presiden, harus segera diklarifikasi.  “Logikanya, jika presiden dan wapres tidak dapat diproses hukum maka mereka bisa seenaknya melakukan korupsi triliuan tanpa harus takut ditangkap KPK. Ini tentu berbahaya mereka bisa berlindung dibalik jabatannya,” tegas anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung itu.

Ditegaskannya, Pasal 27 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Setiap warga negara juga wajib menjunjung hukum tanpa kecuali.

“Termasuk presiden dan wakil presiden harus tunduk dan sama di hadapan hukum karena hakikatnya mereka adalah warga negara. Jadi tidak ada warga negara istimewa di hadapan hukum. Jika mereka bersalah maka harus siap diproses secara hukum dan diadili,” ujar Almuzzammil.

Ia pun mengingatkan KPK tentang Pasal 7A UUD 1945 yang menyebiut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.

Menurutnya, proses hukumnya terkait tindak pidana korupsi harus dijalankan oleh KPK dan Pengadilan Tipikor. “Jika bersalah maka DPR bisa melanjutkan proses impeachment. Dalam proses ini yang berwenang hanya tiga lembaga negara yaitu DPR, MK, dan MPR,” terangnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemecatan PNS Koruptor Diusulkan Masuk Putusan Hakim

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler