SIDANG perceraian antara Venna Melinda dengan Ivan Fadilla kembali dilanjutkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kemarin. Dalam sidang kali ini, berisi agenda pembacaan replik dari Venna. Perempuan kelahiran 20 Juli 1972 ini menyatakan menolak isi rekonvensi atau gugatan balik dari suaminya.
PENOLAKAN tersebut terkait gugatan Ivan yang menuntut beberapa hal pada sidang sebelumnya. Di antaranya tentang permintaan hak asuh anak dan persoalan sita marital. "Kami menolak (permintaan hak asuh anak dari Ivan) karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kemala Dewi, kuasa hukum Venna.
Pemain sinetron Bella Vista itu juga menolak mengenai sita marital. "Ada surat perjanjian pra pernikahan. Dalam surat itu disebutkan bahwa harta Venna, baik sebelum menikah ataupun setelah menikah akan tetap menjadi miliknya. Itu sudah jelas sekali bertolak dengan surat perjanjian pra nikah mereka berdua," tukasnya.
Terkait hak asuh anak, Venna maupun Ivan sudah membawa persoalan itu ke Komnas Perlindungan Anak atau pun Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Venna menuding kalau dirinya dipersulit Ivan untuk bertemu dengan kedua anaknya. Menurut anggota DPR itu, sudah sekitar dua minggu dirinya tak bisa bertemu dengan dua buah hatinya, Athala dan Varrell.
Namun akhirnya wanita yang jago salsa itu bisa melihat langsung anaknya Minggu (28/4) malam. Sayangnya pertemuan mereka terbilang cukup singkat, hanya 10 menit, namun bagi Venna hal itu bukan masalah. "Dibatasi atau tidak, itu seperti terburu-buru. Itu luar biasa buat Venna, ada KPAI, Kak Seto yang jadi mediator, dan Komnas Perlindungan Anak. Sepuluh menit berarti untuk perjuangan Mbak Venna selanjutnya," jelas Kemala.
Bisa berjumpa dengan kedua anaknya, Venna pun memanfaatkan waktunya sebaik mungkin. "Aku buatin es teh manis buat Athala. Aku bilang ke Athala, akan jemput dia pulang dari Yogya, Jumat besok. Saya hari ini happy banget. Mau 5 atau 10 menit, saya bisa ketemu anak-anak, cium rambut, pipi," imbuhnya.
Sementara itu, dari pihak Ivan Fadilla membantah kalau dirinya membatasi pertemuan antara ibu dan anak itu. "Oh, nggak. Mereka ketemu selepas Maghrib. Kebetulan yang kecil ada janji," kata mantan Abang Jakarta itu.
Ivan mengaku mengantar sendiri kedua anaknya itu ke apartemen yang saat ini ditinggali Venna. Usai mengantarkan anaknya, Ivan tak ikut masuk dan hanya menunggu di tempat lain. "Saya antar mereka ke atas, saya tinggal, tidak saya batasi. Saya bilang, kalau sudah, telepon Papa. Mereka telepon ya saya jemput. Sepuluh menit di atas anak-anak minta jemput. Memang mereka ada acara masing-masing lagi," jelasnya.
Sedangkan mengenai adanya perjanjian pra nikah, baik Ivan maupun kuasa hukumnya mengaku tak terpengaruh. Muhammad Milano, kuasa hukum Ivan Fadilla menilai surat perjanjian pra pernikahan kliennya dengan Venna Melinda multi tafsir. Di dalam surat itu disebutkan bahwa harta yang dimiliki Venna, baik sebelum ataupun sesudah menikah tetap menjadi miliknya. "Apakah dengan perjanjian itu sudah pasti semua milik Mbak Venna" Karena bahasanya itu diperoleh dan siapa yang peroleh. Bisa saja diperoleh dari Ivan," tuturnya.
Milano menganggap penggunaan surat tersebut tidak mendasar untuk digunakan sebagai bahan penolakan sita marital yang diajukan kliennya. Apalagi, dalam gugatan cerainya Venna tak pernah menuntut pengasuhan anak dan persoalan harta.
"Replik dari Mbak Venna sangat bertolak belakang dengan gugatan sebelumnya. Misalnya tadinya tidak minta hak asuh anak sekarang jadi minta. Harta juga kemudian dipersoalkan," tambahnya. Sidang selanjutnya akan digelar pada 13 Mei 2013 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Ivan. (dew)
PENOLAKAN tersebut terkait gugatan Ivan yang menuntut beberapa hal pada sidang sebelumnya. Di antaranya tentang permintaan hak asuh anak dan persoalan sita marital. "Kami menolak (permintaan hak asuh anak dari Ivan) karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kemala Dewi, kuasa hukum Venna.
Pemain sinetron Bella Vista itu juga menolak mengenai sita marital. "Ada surat perjanjian pra pernikahan. Dalam surat itu disebutkan bahwa harta Venna, baik sebelum menikah ataupun setelah menikah akan tetap menjadi miliknya. Itu sudah jelas sekali bertolak dengan surat perjanjian pra nikah mereka berdua," tukasnya.
Terkait hak asuh anak, Venna maupun Ivan sudah membawa persoalan itu ke Komnas Perlindungan Anak atau pun Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Venna menuding kalau dirinya dipersulit Ivan untuk bertemu dengan kedua anaknya. Menurut anggota DPR itu, sudah sekitar dua minggu dirinya tak bisa bertemu dengan dua buah hatinya, Athala dan Varrell.
Namun akhirnya wanita yang jago salsa itu bisa melihat langsung anaknya Minggu (28/4) malam. Sayangnya pertemuan mereka terbilang cukup singkat, hanya 10 menit, namun bagi Venna hal itu bukan masalah. "Dibatasi atau tidak, itu seperti terburu-buru. Itu luar biasa buat Venna, ada KPAI, Kak Seto yang jadi mediator, dan Komnas Perlindungan Anak. Sepuluh menit berarti untuk perjuangan Mbak Venna selanjutnya," jelas Kemala.
Bisa berjumpa dengan kedua anaknya, Venna pun memanfaatkan waktunya sebaik mungkin. "Aku buatin es teh manis buat Athala. Aku bilang ke Athala, akan jemput dia pulang dari Yogya, Jumat besok. Saya hari ini happy banget. Mau 5 atau 10 menit, saya bisa ketemu anak-anak, cium rambut, pipi," imbuhnya.
Sementara itu, dari pihak Ivan Fadilla membantah kalau dirinya membatasi pertemuan antara ibu dan anak itu. "Oh, nggak. Mereka ketemu selepas Maghrib. Kebetulan yang kecil ada janji," kata mantan Abang Jakarta itu.
Ivan mengaku mengantar sendiri kedua anaknya itu ke apartemen yang saat ini ditinggali Venna. Usai mengantarkan anaknya, Ivan tak ikut masuk dan hanya menunggu di tempat lain. "Saya antar mereka ke atas, saya tinggal, tidak saya batasi. Saya bilang, kalau sudah, telepon Papa. Mereka telepon ya saya jemput. Sepuluh menit di atas anak-anak minta jemput. Memang mereka ada acara masing-masing lagi," jelasnya.
Sedangkan mengenai adanya perjanjian pra nikah, baik Ivan maupun kuasa hukumnya mengaku tak terpengaruh. Muhammad Milano, kuasa hukum Ivan Fadilla menilai surat perjanjian pra pernikahan kliennya dengan Venna Melinda multi tafsir. Di dalam surat itu disebutkan bahwa harta yang dimiliki Venna, baik sebelum ataupun sesudah menikah tetap menjadi miliknya. "Apakah dengan perjanjian itu sudah pasti semua milik Mbak Venna" Karena bahasanya itu diperoleh dan siapa yang peroleh. Bisa saja diperoleh dari Ivan," tuturnya.
Milano menganggap penggunaan surat tersebut tidak mendasar untuk digunakan sebagai bahan penolakan sita marital yang diajukan kliennya. Apalagi, dalam gugatan cerainya Venna tak pernah menuntut pengasuhan anak dan persoalan harta.
"Replik dari Mbak Venna sangat bertolak belakang dengan gugatan sebelumnya. Misalnya tadinya tidak minta hak asuh anak sekarang jadi minta. Harta juga kemudian dipersoalkan," tambahnya. Sidang selanjutnya akan digelar pada 13 Mei 2013 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Ivan. (dew)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tahun Menggelandang dengan Sumsum Bocor
Redaktur : Tim Redaksi