jpnn.com, JAKARTA - Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengaku kecewa dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), terkait proses dan materi Uji Publik Revisi PP No. 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012).
Pasalnya, tidak seluruh representasi mata rantai ekosistem pertembakauan diundang oleh Kemenko PMK untuk menghadiri Uji Publik Perubahan PP 109/2012.
BACA JUGA: Ada Pesohor Pamer Uang Ternyata Tidak Diberikan, Wanda Hamidah Sindir Baim Wong dan Paula?
"Sejak awal kami secara tegas menolak dilakukannya revisi PP 109/2012 sebab memang tidak ada justifikasi untuk merevisi PP 109 karena argumentasi bahwa prevalensi perokok anak masih tinggi, tidak benar," ujar Budidoyo.
Budidoyo menyebut pengajuan dan usulan revisi PP 109/2012 cacat hukum karena tidak mengedepankan asas keterbukaan, keadilan dan independensi.
BACA JUGA: Hukum Berhubungan Badan di Waktu yang Terlarang
"Secara proses saja sudah tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan tapi kelompok pengusung ngotot. Kami tidak diinformasikan bagaimana dan seperti apa detail draft revisi PP 109/2012. Boro-boro soal substansi. Dalam uji publik, semua jenis penyakit dibebankan, disebabkan oleh tembakau. Data yang digunakan pun berbeda-beda, tebang pilih. Proses ini tidak netral. Tidak adil," sebut Budidoyo.
Soeseno, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) turut menyampaikan kekecewaannya kepada pemerintah yang mengabaikan nasib akar rumput.
BACA JUGA: Benarkan Didi Mahardika Berpacaran dengan Cita Citata, Sunan Kalijaga: Saya Kira Bercanda
Dia menegaskan seluruh petani sejak awal menolak adanya revisi PP 109/2012, karena akan berimbas kepada mata pencahariaan 2,5 juta petani tembakau.
"Revisi PP 109/2012 berniat membunuh 2,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh yang hidupnya bergantung pada ekosistem pertembakauan. Petani berhak mendapat perlindungan, diberi kesempatan untuk hidup layak dan sejahtera. Bukan dimatikan mata pencahariannya.
"Kami petani tembakau menolak secara tegas revisi dan uji publik revisi PP 109/2012, kami menolak karena forum uji publik itu penuh dengan tipuan dan hoaks," imbuh Soeseno.
"Ekosistem pertembakauan telah patuh dengan seluruh pedoman yang ada di PP 109/2012. Tembakau dan produk tembakau adalah barang legal dan aktivitas legal. Kami mohon kepada pemerintah untuk melindungi ekosistem pertembakauan yang telah memberi sumbangsih bagi negeri," imbuh Sekjen AMTI Hananto Wibisono.
Untuk diketahui ada empat poin utama Revisi PP 109/2012, di antaranya berisi 90 persen larangan promosi, pembatasan produksi, pengaturan aktivitas tata niaga, hingga aktivitas konsumen.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Presidensi G20, Jokowi Buktikan Kepercayaan Dunia Terhadap Indonesia
Redaktur & Reporter : Yessy Artada