Tolak Revisi PP 74, Minta Audiensi dengan Denny

Selasa, 10 Desember 2013 – 20:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Perjuangan empat organisasi guru melawan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang Guru terus berlanjut. Penolakan aturan yang berpotensi melanggar Hak Azazi Manusia (HAM) Guru kembali disuarakan di Kementerian Hukum dan HAM.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGO) Retno Listyarti mengatakan kedatangan mereka ke Kemenkumham untuk mengantarkan surat permintaan audiensi dengan Wamenkuham Denny Indrayana di Jakarta, Rabu (11/12).
 
"Kita menyerahkan surat permintaan audiensi, kita ingin bertemu dengan Wamen Denny Indrayana sekaligus menyampaikan fakta-fakta bahwa revisi PP 74 ini berpotensi melanggar HAM sebagaimana rekomendasi Komnas HAM," kata Retno kepada JPNN.com, Selasa (10/12).

BACA JUGA: Majukan Dunia Pendidikan Melalui Peningkatan Kualitas Guru

Dalam aksinya, ratusan guru juga melakukan aksi teatrikal bertema “Pemberangusan Organisasi Guru, Matinya Demokrasi di Indonesia”, sebagai bentuk perlawanan terhadap rencana Kemendikbud memaksakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.74 tahun 2013 tentang Guru.

Diketahui, penolakan puluhan organisasi guru di luar PGRI terhadap revisi PP ini terdapat pada pasal 44 ayat (3) mengenai persyaratan keanggotaan dan kepengurusan organisasi profesi Guru yang disamakan dengan persyaratan pendirian partai politik.

BACA JUGA: Mendikbud Minta Remidi Dibatasi

Nah, bila pasal itu direvisi, maka organisasi guru yang dapat memenuhi syarat tersebut hanyalah PGRI. Upaya ini dianggap upaya pemerintah menjadi PGRI sebagia satu-satunya organisasi guru yang diakui pemerintah sebagaimana yang terjadi di era orde baru.

Sementara Presidium FSGI, Guntur Ismail mengatakan pembunuhan terhadap organisasi-organisasi guru yang baru tumbuh disinyalir beralasan politis untuk kepentingan 2014. Selain itu, perubahan alam demokrasi di Indonesia tidak dihiraukan Kemdikbud, sehingga memaksakan revisi PP No. 74/2008.

BACA JUGA: Tak Sangka Bisa Kuliah

"Revisi PP 74 ini berpotensi membungkam para guru kritis melalui pembatasan kebebasannya dalam berorganisasi,” tandas Guntur.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikbud-Kemenag Perluas Diklat Guru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler