Tolak Rujuk, Mantan Istri Bonyok Dianiaya Mantan Suami

Jumat, 09 Maret 2018 – 03:15 WIB
Penganiayaan. Ilustrasi: JawaPos.Com

jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang pria bernama Ade, terpaksa ditangkap aparat kepolisian usai dilaporkan karena menganiaya istrinya, Neli, Selasa (6/3) malam.

Korban, Neli, merupakan perempuan yang sudah tiga bulan bercerai dari tersangka.

BACA JUGA: David Noah Merasa Disudutkan dengan Tuduhan KDRT

Kabag Humas Polres Muara Enim, AKP Arsyad, tersangka memang dipolisikan istrinya.

“Saat ini tersangka telah diamankan,” katanya, Kamis (8/3).

BACA JUGA: Istri Dengar Suara Jeritan, Ternyata Suami yang Bunuh Diri

Sebelumnya, korban dan temannya boncengan naik sepeda motor Vision. Tersangka mengejar dan mengadang korban dengan melintangkan mobil Avanza BG 1793 DJ.

Korban ditarik paksa, lalu dimasukkan ke mobil pelaku. "Karena takut, korban menuruti kehendak pelaku yang membawanya ke rumah sang mantan suami," beber Arsyad.

BACA JUGA: Kasihan, Bu Dokter Dipukul Perbekel

Selama perjalanan itu, tersangka maksa agar mereka rujuk kembali. Paksaan itu disertai ancaman akan membunuh korban menggunakan sebatang besi bulat sepanjang 30 sentimeter.

“Pelaku tidak terima putusan pengadilan agama yang sudah memutuskan perceraiannya dengan korban,” tandasnya.

Karena korban tak mau menurut, tersangka menarik rambut depan dan memukul kening kanan korban. "Namun, korban melakukan perlawanan sehingga berhasil meloloskan diri, lalu melapor ke polsek,” cetus Arsyad.

Kini, tersangka terancam pasal 335 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. “Karena bukan lagi suami istri, kasusnya tak bisa disebut KDRT. Sekarang dalam proses lebih lanjut," tukasnya. (way/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk Miras, Tiga Turis Tiongkok Hajar Sopir Hingga Kelengar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler