Tolak RUU Advokat, Pengusul Akan Digugat

Jumat, 22 November 2013 – 21:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara memprotes Rancangan Undang Undang (RUU) Advokat yang kini tengah diproses di DPR. Protes itu dilatarbelakangi ketentuan yang menyebutkan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang melibatkan presiden, menteri dan DPR.

Protes ini disampaikan Jhon S E Panggabean. Kata dia, aturan pembentukan DAN yang melibatkan pemerintah itu diatur dalam RUU Pasal 36 sampai 53.

BACA JUGA: Ajudan Jero Masih Bertatus Saksi Kasus Rudi

"Jelas menafikan bahkan telah dengan sengaja meniadakan keberadaan serta wewenang organisasi yang sah yakni PERADI dan  meniadakan independensi profesi Advokat yang sekarang sudah mandiri dan bebas dari intervensi dari pihak manapun," kata Jhon dalam keterangan persnya, Jumat (22/11).

Jhon mengatakan bentuk protes ini juga akan diwujudkan dengan menggugat para pengusul RUU Advokat. Gugatan itu dimaksudkan untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut karena dianggap merugikan para pengacara.

BACA JUGA: TNI Asah Kemampuan Penanggulangan Teror di Laut

"Rekan-rekan mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap Ahmad Yani selaku pengusul RUU tersebut," ucapnya. (awa/jpnn)

BACA JUGA: Makin Yakin Kesaksian JK Bakal Seret Boediono

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cegah Ajudan Pribadi Jero Wacik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler