Tolak RUU Kamnas, LS-ADI Demo DPR

Rabu, 03 Oktober 2012 – 14:40 WIB
JAKARTA - Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) terus bermunculan. Kali ini, sejumlah massa dari Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI) menggelar aksi penolakan RUU Kamnas di depan gedung parlemen, di Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (3/10).

Massa juga menggelar aksi teatrikal dengan maksud penolakan terhadap RUU Kamnas itu.

LS-ADI menilai, ketentuan-ketentuan dalam pasal RUU Kamnas yang pro terhadap investasi asing bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia ini.

Koordinasi aksi LS-ADI, Saiful Munir, mengatakan, pasal 20 poin 3 RUU Kamnas cenderung mengamankan seluruh pembangunan nasional dari ancaman, hambantan dan gangguan. Dengan teriminologi UU Kamnas, kata dia, maka ancaman hambatan dan gugatan terhadap pembangunan nasional pasti disebut sebagai ancaman keamanan nasional.

"Sementara di lain pihak arah pembangunan kita yang terangkum dalam master plan perluasan dan percèpatan ekonomi Indonesia yang akan mengeruk sumber daya alam energi di negeri ini jelas pro terhadap asing," kata Saiful saat berorasi.

Saiful menegaskan, LS-ADI menilai pada pasal 17 dan 54 RUU Kamnas akan berpotensi pada kembalinya militer dalam mencampuri sosial kemasyarakatan.

Ini akan mengancam kebebasan masyarakat.

"Kegiatan-kegiatan kritis masyarakat sipil seperti kelompok aktivis mahasiswa, jurnalis, petani dan buruh akan terancam," ujar Saiful.

Dia menegaskan lagi, sejak tahun 1999, LS-ADI, sudah menolak RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) karena semangat kebijakan tersebut adalah mengebiri hak-hak sipil dalam iklim demokrasi.

Sekarang, lanjut dia, pada kenyataanya bahwa ruh dan semangat RUU Kamnas yang dikeluarkan pemerintah saat ini sama dengan RUU PKB.  Mereka menilai, RUU PKB sama saja dengan RUU Kamnas. "Karena itu kita menolak," ujar Saiful. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menakertrans: Upah Minimum Ditetapkan Gubernur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler