jpnn.com, BANDUNG - Ribuan buruh yang tergabung dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar menggelar aksi demo di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (25/11).
Serikat buruh menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menggunakan formula PP 36 Tahun 2021.
BACA JUGA: Buruh Peringatkan 2 Kepala Daerah, Jangan Main-Main Menetapkan UMP 2022
Berdasarkan pantauan di lapangan, ribuan buruh memadati halaman Gedung Sate sekitar pukul 12.00 WIB.
Mereka mulai berorasi menyuarakan aspirasi.
BACA JUGA: MK Ketok UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Bagaimana dengan UMP 2022?
Ketua Pimpinan Daerah SPSI Jabar Agus Koswara menuturkan aliansi buruh dengan tegas menolak penetapan UMP 2022 yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pada penetapan upah tersebut, Pemprov Jabar menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 1,84 juta atau naik Rp 31 ribu dari sebelumnya.
Mereka menuntut penetapan UMP dibatalkan dan merujuk UMK sebagai penetapan upah 2022.
"Setiap kota kabupaten itu ada namanya UMK jadi tidak menggunakan lagi UMP jadi yang dipakai UMK dan upah minimum sektoral," kata Agus di halaman Gedung Sate, Kamis (25/11).
Lebih lanjut, pihaknya juga menuntut pemerintah untuk membatalkan penetapan upah menggunakan formula PP 36 Tahun 2021 yang mana merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
"Dengan dibatalkan PP 36 Tahun 2021 semestinya kembali PP yang lama. Artinya gugur yang kemarin (penetapan UMP 2022, red), secara putusan tidak boleh digunakan, jadi harus kembali pada putusan yang lama," ungkapnya. (mcr27)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina