Tolak Upacara Bendera Harus Diberi Sanksi

Selasa, 19 Juli 2011 – 20:37 WIB

JAKARTA— Adanya larangan upacara bendera dari organisasi masyarakat (ormas) garis keras, harus segera disikapi pemerintahPengamat pendidikan Arief Rahman meminta pemerintah segera mengeluarkan kebijakan atau aturan terkait masalah ini.

Menurut Arief Rahman, penghormatan kepada bendera merah putih dan lagu kebangsaan tidak bisa ditawar dan harus ditanamkan kepada anak-anak sejak dini

BACA JUGA: Pangeran Diponegoro jadi Tokoh Pendidikan Karakter

Ia mengusulkan, pemerintah harus membuat aturan yang tegas
Bagi yang tidak melakukan upacara bendera,maka harus dikenakan sanksi.

”Sesuatu yang perlu itu harus ditegakkan dan harus ditegur bagi pelanggarnya  harus ditindak,” ungkap Arief  kepada JPNN ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (19/7).

 
Arief menjelaskan, jika ada sekelompok kekuatan yang melarang penghormatan ke bendera, maka harus dicari akar permasalahannya

BACA JUGA: SBY Dianggap Cuek Soal Tingginya Biaya Pendidikan

“Kita harus berdialog dengan orang yang berbeda pendapat bahwa merah putih, lagu kebangsaan dan simbol-simbol seperti Garuda Pancasila harus ditegakkan,” tegas Arief.
 
Hal ini terkait dengan insiden ancaman yang terjadi di Yayasan Perguruan Al-Irsyad Al-Islamiyah Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, saat  menggelar upacara bendera pertama kali, Senin (18/7), dari puluhan anggota ormas garis keras yang menolak sikap hormat dan upacara bendera.

Upacara berlangsung di halaman sekolah
Bupati Karanganyar, Rina Iriani, bertindak selaku instruktur upacara

BACA JUGA: China Tawarkan Beasiwa untuk 100 Ribu Mahasiswa

Seluruh siswa mulai dari Taman Kanak-kanak hingga SMP mengikuti upacara tersebutPara siswa tetap turut memberikan penghormatan saat pengibaran benderaTapi masih ada beberapa siswa yang tak memberikan penghormatanDiduga, mereka mendapat ancaman dari ormas yang berada di luar sekolah itu(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Angka DO, Bangun SD-SMP Satu Atap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler