JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar menghentikan praktek pungutan dana dalam setiap penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi yang memberatkan masyarakatPasalnya, hak warga negara untuk mendapat pendidikan merupakan amanat konstitusi.
Karena itu, Presiden memiliki kewajiban untuk membebaskan biaya di seluruh jenjang pendidikan
BACA JUGA: China Tawarkan Beasiwa untuk 100 Ribu Mahasiswa
"Jangan malah membiarkan hingga biaya pendidikan menjadi kian sulit dijangkau masyarakat," ujarnya di Jakarta, Senin (18/7).Menurutnya, biaya pendidikan yang terlalu tinggi akan berpengaruh negatif terhadap pencapaian target dan hak-hak warga negara atas pendidikan
BACA JUGA: Tekan Angka DO, Bangun SD-SMP Satu Atap
“Pasal 28 UUD menegaskan bahwa tanggung jawab pemenuhan hak-hak asasi warga negara termasuk di bidang pendidikan itu ada pada presiden
BACA JUGA: Riau Hentikan Pengangkatan Guru Bantu dan Honorer
Kalau presiden tidak mau dianggap seperti itu maka presiden harus benar-benar memperhatikan beban biaya pendidikan yang kini ternyata membenani, seharusnya itu tidak terjadi,” jelasnya.Karena itu, lanjut Irman, SBY tidak semestinya menganggap persoalan itu sebagai hal biasa sajaSebab, persoalan itu sudah menyangkut hak-hak konstitusional warga negara
“Tidak sampai satu persen konstitusi negara-negara di dunia yang menyebutkan secara tegas besaran anggaran pendidikan merekaPenekanan konstitusi ini dibuat atas kesadaran pentingnya pendidikan untuk mencapai tujuan bernegara,” imbuhnya.
Lebih lanjut Irman mengungkap sikap presiden yang dinilai cuek terhadap mahalnya biaya pendidikan saat ini"Sementara sejumlah negara di Asia dan Eropa justru memboyong puluhan pelajar terbaik Indonesia untuk mereka didik di sejumlah perguruan tinggi ternama di duniaSementara pemerintah Indonesia membenani para siswa terbaiknya dengan biaya tinggi," tukas Irman(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Kampus IPDN, Kalbar Anggarkan Rp 100 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi