Tolak Usul Pengalihan Pembatalan Perda ke MA

Mendagri Tegaskan Indonesia Bukan Negara Federal

Kamis, 03 Maret 2011 – 01:41 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tetap menginginkan kewenangan pembatalan Peraturan Derah (Perda) tetap dipegang pemerintah pusatAlasannya, Indonesia bukanlah negara federal.

Hal itu disampaikan Mendagri guna menanggapi adanya usulan agar pembatalan Perda dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA)

BACA JUGA: FBI Siap Bantu KPK Uber Uang Koruptor

Kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/3), Mendagri mengatakan, Pemda memang memiliki sejumlah kewenangan yang didelegasikan dari pusat
Meski demikian, pemerintah tetap bisa melakukan evaluasi dan koreksi terhadap kebijakan daerah yang dituangkan melalui Perda.

Mendagri mencontohkan kewenangan dalam hal pajak dan retribusi yang kini sudah didelegasikan ke daerah

BACA JUGA: Tak Mau Dicampuri, Ngotot Seleksi CPNS Sendiri

Selanjutnya, Pemda menerbitkan Perda Pajak dan Retribusi
“ Itu kan kewenangan pusat yang diberikan ke daerah

BACA JUGA: Kecurangan Seleksi CPNS di Daerah Kian Subur

tentu pusat punya hak mengevaluasinya, “ kata Mendagri.

Ditegaskannya, otonomi berbeda dengan federasiKewenangan yang dimiliki daerah, imbuh Mendagri, asalnya tetap dari pemerintah pusatMendagri pun mengutip ketentuan padal 18 UUD 1945 yang mengatur tentang Pemerintah Daerah.

“Ini bukan negara federalKalau pemerintah pusat dan daerah dianggap sejajar, baru itu boleh ke MATapi itu kan harus di lihat bahwa itu (evaluasai Perda) masih ranah eksekutif,"tandasnya.

Mend agri menambahkan, Perda baik dari kabupaten/kta ataupun provinsi yang dievaluasi langsung oleh pemerintah pusat hanya Perda Pajak dan RetribusiSedangkan Perda selain tentang pajak dan retribusi,  evaluasinya dilakukan secara berjenjangPerda kabupaten/kota dievaluasi di tingkat provinsi, sedangkan perda provinsi dievaluasi Mendagri.

"Tapi untuk perda pajak dan retribusi, baik yang dikeluarkan kabupaten dan kota, maupun provinsi, itu pusat.  Itu UU yang mengatur itu,” katanya.

Sebelumnya, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengusulkan agar kewenangan pembatalan Perda yang selama ini ada di pemerintah dialihkan ke MAPeneliti PSHK, Ronald Rofiandri, menyatakan, selama ini pembatalkan Perda oleh pemerintah pusat itu menjadi pertanyaan besar atas implementasi desentralisasi.

Karenanya Ronald mengusulkan, jika Perda hendak dibatalkan maka harus melalui uji materi ke MA“Pembatalannya melalui judicial review,” ucap Ronald.

Dengan mekanisme pembatalan melalui uji materi di MA, maka publik memiliki akses lebih luas untuk menguji perdaHanya saja, kata Ronald, akses masyarakat untuk melakukan uji materi sebaiknya juga diperluas hingga tingkat Pengadilan Tinggi.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertemuan Tertutup di Istana, SBY Bahas Reshuffle?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler