Tolong Bersabar dan Bijak Membaca Respons Polri soal Kasus Ahok Ini

Rabu, 12 Oktober 2016 – 16:20 WIB
Ilustrasi. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendesak Bareskrim Polri agar memproses dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta ‎Basuki Tjahaja Purnama. 

Menanggapi itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, sikap MUI akan dijadikan bahan keterangan dalam penyelidikan untuk memproses pria yang disapa Ahok itu. 

BACA JUGA: Lemkapi Apresiasi Rencana Presiden Terbitkan Paket Kebijakan Hukum

Namun, Agus menegaskan, pihaknya tetap memproses Ahok dengan asas praduga tak bersalah. Pernyataan MUI terkait Ahok yang menista agama akan disandingkan dengan pendapat ahli lainnya.‎ 

"Iya dong, nanti kami minta secara resmi ke MUI sebagai lembaga untuk kami interview apakah pernyataan di dalam transkip seperti itu. Tapi kami juga minta ahli bahasa, menurut ahli agama juga demikian," kata Agus saat dikonfirmasi JPNN, Rabu (12/10).

BACA JUGA: Bang Otto: Ada Apa Antara Jaksa dengan Ayah Mirna?

Namun, Agus mengatakan bahwa polisi bersikap objektif dalam melakukan penyelidikan terhadap pejabat publik itu. Dia meminta, agar proses penyelidikan tidak dikait-kaitkan dengan prosesi pemilihan kepala daerah (pilkada).

‎"Ini kan nuansa politiknya besar sekali. Polisi enggak boleh terbawa dengan nuansa politik. Kami langkahnya penyelidikan," terang dia.

BACA JUGA: Siapa Yang Pantas Dibuatkan Patung Tahun Ini? Jawabannya Jokowi

Meski begitu, mengenai penyelidikan kasus ini, Agus mengaku sudah mengirim anggota ke Kepulauan Seribu. Mereka memeriksa sejumlah saksi yang mendengarkan Ahok memberikan pernyataan terkait surat Al-Maidah 51.

‎"Kami juga minta rekaman dari Pemda. Kemudian rekaman dari pelapor. Nah nanti dibandingkan, apakah rekaman ada dipotong dari pelapor. Saya sudah buat surat ke Labfor dalam rangka penyelidikan supaya dokumen yang sudah diperoleh untuk diuji forensik," tambah Agus.

Agus kembali menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap sama seperti menangani kasus-kasus lainnya. Untuk mengungkap dugaan penistaan agama, semua masukan dari pihak terkait akan menjadi catatan.

"Apakah ada unsur-unsur bahasa yang berkonotasi dan bermaksud menista. Nanti kan gitu. Setelah itu ahli bahasa seperti apa pendapatnya, kami akan lanjutkan lagi tanya ahli agama, tanya MUI, tanya Dirjen Binmas Islam di Kemenag, tanya perguruan tinggi islam apakah UIN, IAIN, minta ulama yang selama ini belum berkomentar," terang dia. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerennn! Tim Madame Tussauds Bakal Buat Patung Lilin Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler