jpnn.com - LINGGA - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang nelayan menggunakan jaring pukat harimau (trawl) masih saja diabaikan. Di beberapa daerah jaring pukat harimau ini masih saja tetap digunakan. Misalnya saja di perairan Lingga, masih marak yang menggunakan jaring pukat harimau.
Selain merusak terumbu karang dan ekosistem laut, penggunaan jaring ini juga dikeluhkan nelayan tradisional Lingga karena sering mengganggu bubu mereka.
BACA JUGA: Waduh, Parkir Mobil di Masjid, Malah Digasak Maling
Kepala Desa Busung Panjang, Singkep, Baharudin mengatakan selama ini pihaknya banyak menerima keluhan dari nelayan tradisional di wilayahnya.
Menurut dia, jaring dan bubu nelayan sering ikut tersapu pukat harimau yang digunakan nelayan-nelayan berkapal besar.
BACA JUGA: Nyolong Batu Akik, Pria Pengangguran Ini Diselamatkan Facebook dari Amukan Massa
”Warga juga memberitahukan, kemarin ada 20 kapal pencari ikan beroperasi di perairan Selingsing menggunakan pukat. Tapi warga tidak bisa berbuat apa-apa,” keluh Bahar.
Untuk itu dia meminta aparat, termasuk polisi dan TNI AL, ikut memantau penggunaan jaring pukat harimau itu.
BACA JUGA: Hasil Kelulusan Sibolga dan Madina Beres, Tapteng Masih Bermasalah
Sebab, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tegas melarang penggunaan pukat harimau melalui Permen Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.
”Kami dari nelayan juga mendapat surat tersebut, tapi kok masih beroperasi di laut Lingga,” ujar Bahar dengan nada geram.
Sementara itu Kasi Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lingga, Sabran mengatakan pengawasan penggunaan pukat harimau ini menjadi wewenang DKP provinsi.
Sebab operasionalnya di radius 0-12 mil lau. Hal ini tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. ”Bukan saya menyalahkan UU tersebut, tapi kalau bukan wewenang kami, mau bagaimana lagi,” kata Sabran.
Namun dia mengaku telah melakukan koordinasi dengan DKP Pemprov Kepri terkait permasalahan yang dikeluhkan nelayan tersebut. Dia juga menambahkan, undang-undang tentang kepemerintahan daerah itu juga masih dalam proses pembahasan ulang.
”Semoga saja pengawasan DKP Lingga masih mempunyai wewenang dalam mengontrol kejadian yang ada selama ini,” katanya. (ray/sya/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hore...137 CPNS Akhirnya Segera Terima SK Pengangkatan
Redaktur : Tim Redaksi