Tolong Disimak, Panduan dari PBNU Terkait Pelaksanaan Salat Iduladha di Masa Transisi

Selasa, 28 Juli 2020 – 14:20 WIB
Warga melakukan salat berjemaah (Ilustrasi). Foto: Sugiharto Purnama/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan panduan bagi umat muslim yang berencana melaksanakan salat Id pada hari raya Iduladha yang jatuh pada 31 Juli 2020.

PBNU mengeluarkan panduan karena pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19) masih berlangsung di Indonesia.

BACA JUGA: Sambut Libur IdulAdha, KAI Beri Diskon Hingga 25 Persen

Bagi umat yang berada di daerah zona hijau penyebaran COVID-19, salat Id tetap dilaksanakan di tempat semestinya yakni masjid, surau, atau tanah lapang.

"Meskipun demikian tetap harus mengenakan masker, jaga jarak, dan lainnya, sesuai protokol kesehatan. Diharapkan juga membawa alas salat sendiri berupa sajadah dan sejenisnya," kata Ketua PBNU Bidang Hukum dan Perundang-undangan Robikin Emhas dalam pesan singkatnya, Selasa (28/7).

BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Larang Diskotek dan Panti Pijat Beroperasi Jelang Iduladha

Dalam melaksanakan salat Id di masjid atau tanah lapang, PBNU memikirkan durasi ibadah. PBNU menyarankan ceramah dari khatib Salat Id tidak berlangsung lama.

"Diharapkan khatib juga tidak berlama-lama dalam menyampaikan khotbah," beber dia.

BACA JUGA: Simak! Penjelasan Iqbal Terkait Perayaan IdulAdha di Tengah Pandemi Covid-19

Namun, kata dia, umat yang sedang sakit lebih baik tidak melaksanakan salat Id di tempat yang bakal dihadiri massa dalam jumlah besar. Walaupun umat yang sakit tersebut berada di daerah zona hijau penyebaran COVID-19.

"Bagi mereka yang sedang sakit atau memiliki penyakit bawaan atau usia uzur di masa pandemi COVID-19 ini memilih mengindarkan diri dari potensi mafsadah dengan melaksanakan Salat Iduladha di rumah akan lebih baik," ucap dia.

Namun, Robikin menyarankan umat lebih baik melaksanakan salat Id di rumah jika berada di daerah zona merah penularan COVID-19.

Umat perlu mendahulukan kesehatan ketika menjalankan ibadah Salat Id.

"Apabila berdasarkan kondisi faktual di suatu tempat, daerah atau wilayah pemerintah menetapkan sebagai zona merah, mendahulukan memenuhi perintah agama untuk menjaga kesehatan dengan menjalankan Salat Iduladha di rumah adalah lebih utama," pungkas Robikin.(mg10/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler