Tolong Disimak, PSBB Bodebek Diperpanjang Hingga 2 Juli

Jumat, 05 Juni 2020 – 15:56 WIB
PSBB Bogor. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan pengendara roda empat di Pintu Keluar Tol Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4). Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional untuk daerah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi atau Bodebek.

Perpanjangan masa itu setelah terbit Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang PSBB secara proporsional di daerah Bodebek.

BACA JUGA: Update 5 Juni: Hamdalah, Ada Pengurangan Jumlah Pasien Positif COVID-19 di Wisma Atlet

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB di Bodebek berlaku selama empat pekan. Nantinya PSBB dimulai pada Jumat (5/6) hingga Kamis (2/7).

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan juga diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi," kata Daud dalam keterangan tertulis kepada awak media, Jumat (5/6).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Akhirnya Salat Jumat di Masjid Istana

Daud berharap, warga di Bodebek tetap disiplin mematuhi aturan dalam PSBB dengan perpanjangan masa ini. Sebab, kedisiplinan ialah kunci menekan angka penularan COVID-19.

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segala peraturan dan menerapkan protokol kesehatan," ungkap dia.

BACA JUGA: Hari Ini, RS Khusus Pulau Galang Nihil Pasien Baru Corona

Selain memperpanjang masa PSBB, Pemprov Jawa Barat juga menerbitkan surat edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada bupati dan wali kota di provinsi Jawa Barat.

Dalam SE tersebut, pemprov meminta bupati dan wali kota untuk menetapkan status PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan tiap kecamatan, desa dan kelurahan, dalam bentuk PSBM.

Kemudian, dalam rangka persiapan AKB itu bupati dan wali kota harus mengutamakan kelonggaran terhadap aktivitas ibadah.

"Bupati dan wali kota diminta mewajibkan pelaku usaha dan setiap kegiatan yang ada untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Itu harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan kepada bupati dan wali kota," beber Daud. (mg10/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler