Tolong dong, Turunkan Passing Grade Kelulusan UKG

Kamis, 30 Maret 2017 – 08:21 WIB
Bu Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Angka minimal (passing grade) kelulusan uji kompetensi guru (UKG) 2016 dinilai terlalu tinggi.

Dalam UKG ulang 2017 yang dilaksanakan mulai 25 April nanti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diharapkan menurunkan angka minimal kelulusan.

BACA JUGA: Tujuh Guru Kontrak di Kabupaten Asmat Hilang

Seperti diketahui pada UKG 2016 ditetapkan nilai minimal kelulusan sebesar 80 poin.

Guru peserta UKG yang tidak bisa mencapai nilai itu, dinyatakan tidak lulus pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).

BACA JUGA: Kepsek Gagal Uji Kompetensi Bakal Diganti

Setelah hasil UKG 2016 diumumkan, ada 41.218 orang guru dinyatakan tidak lulus.

Otomatis kesempatan mereka untuk mendapatkan sertifikat profesi pendidik, sebagai syarat menerima tunjangan profesi guru (TPG) tertunda.

BACA JUGA: Politikus Gerindra: Kejadian 1977 Akan Terulang

Mantan rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang terlibat dalam pelaksanaan UKG 2016 Rochmat Wahab menuturkan, tidak benar bahwa nilai minimal kelulusan UKG itu ditetapkan oleh kampus LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).

’’Passing grade itu ditetapkan oleh Kemendikbud. Katanya waktu itu sudah dapat persetujuan wakil presiden,’’ katanya kemarin.

Rochmat mengatakan tahun ini dirinya merupakan pihak yang keberatan dengan nilai kelulusan UKG yang mencapai 80 poin itu.

Alasannya adalah nilai rata-rata UKG 2015 yang diperoleh guru hanya sekitar 43 poin.

Menurutnya dari teori evaluasi, meningkatkan nilai kelulusan mencapai 80 poin, padahal nilai rata-rata guru hanya 43 poin, itu tidak realistis.

’’Idealnya kenaikannya cukup 50 persen dari nilai rata-rata UKG 2015,’’ kata mantan wakil ketua Asosiasi LPTK Negeri itu.

Sehingga ketika nilai rata-rata UKG 43 poin, maka nilai kelulusan yang wajar itu cukup 65 poin sampai 70 poin.

Menurut dia nilai 65 poin sampai 70 poin itu sudah setara dengan skor B (baik).

Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu mengatakan dia khawatir jika Kemedikbud tetap memaksakan nilai minimal kelulusan UKG sebesar 80 poin.

Apalagi ada informasi Kemendikbud bakal menerapkan beberapa modifikasi penentuan nilai. Diantaranya adalah menjadikan lama mengajar sebagai salah satu variabel penilaian.

’’Apalah artinya dapat nilai tinggi, tetapi kalau penilaiannya tidak fair,’’ kata Rochmat.

Dia menegaskan bahwa guru-guru yang bakal mengikuti UKG ulang 2017 adalah guru yang sudah mengajar sejak 2006 dan sebelumnya. Pemerintah mendapatkan amanah untuk menanggung proses sertifikasi mereka.

Rochmat mengkhawatirkan jika Kemendikbud tetap kaku dengan nilai minimal 80 poin, bakal ada guru yang tidak lulus UKG lagi.

Sehingga bakal dibuka kembali UKG berikutnya, sampai seluruh guru yang menjadi tanggungan pemerintah lulus ujian.

’’Pemerintah harus efisien dalam menggunakan anggaran. UKG ini jangan dijadikan proyek,’’ jelasnya.

Hingga kemarin Kemendikbud belum menyampaikan dengan detail kriteria kelulusan UKG ulang 2017.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata belum bersedia dimintai komentar.

Sementara itu Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menilai angka 80 persen itu wajar.

’’Bagaimana ingin anak didiknya mendapatkan nilai 100 jika gurunya tidak tinggi nilainya,’’ jelasnya.

Terkait kesulitan untuk mendapatkan nilai yang tinggi itu, Ramli mengatakan sebuah kewajaran. Apalagi banyak guru yang usianya sudah tua.

Namun kesulitan ini bisa diatasi dengan pembinaan-pembinaan. Diantaranya pembinaan yang dilakukan oleh organisasi profesi guru masing-masing.

Ramli berharap Kemendikbud tidak mengurangi batas minimal kelulusan UKG itu.

Dia memperkirakan dengan persiapan sekitar enam bulan, setelah UKG 2016, para guru lebih siap.

Sebab para guru yang tidka lulus UKG 2016 telah melakukan program pembelajaran mandiri. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Madrasah Keluhkan Sikap Kemenag


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Uji Kompetensi   UKG   guru  

Terpopuler