Tolong Jangan Halangi Partai Baru Mengusung Capres

Selasa, 04 Oktober 2016 – 07:13 WIB
Perindo, salah satu partai baru yang akan ikut serta pemilu pertama kali pada 2019 lalu. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai tidak perlu ada syarat minimal kursi atau perolehan suara pada pemilu sebelumnya untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres pada pemilu 2019.

Menurut dia, dalam pemilu serentak idealnya seluruh parpol peserta dapat mengajukan pasangan calon capres dan cawapres. 

BACA JUGA: Pak SBY, Please Ikut Tax Amnesty

”Tidak perlu ada batasan terhadap syarat mengajukan pasangan calon,” ujar Masykurudin kepada wartawan, Senin (3/10).

Dia mengatakan, pembatasan atau pemberlakuan syarat mengajukan capres dan cawapres justru akan membuat parpol kecil cenderung mengikuti keinginan partai besar. Apabila sudah demikian maka parpol besar akan mendominasi. 

BACA JUGA: Beginilah Pengalaman Wiranto Menjadi Menteri bagi Empat Presiden

Namun kontradiktif dengan pandangannya soal syarat minimal kursi, Masykurudin mengusulkan koalisi partai politik pengusung capres. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mencegah ada kekuatan politik yang terlalu besar dalam pemilu.

”Untuk menghindari monopoli dukungan, perlu ada pembatasan koalisi partai politik pengusung, misalnya tidak boleh melampaui 40 persen dari kursi legislatif yang dimiliki partai politik,” tuturnya.

BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak, Kejagung Pelototi Dana Bansos

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, pembahasan Rancangan Revisi Undang-Undang Pemilu tinggal menunggu terbitnya amanat presiden (Ampres). Dia juga memastikan akan menyerahkan draft usulan pemerintah sebelum masa reses DPR dimulai pada 28 Oktober 2016 mendatang.

Dalam pembahasannya nanti, politisi PDIP itu berjanji akan mendengar aspirasi dari seluruh elemen demokrasi, salah satunya parpol baru yang terancam tidak bisa mengusung capres. 

”Kami pemerintah juga mendengar aspirasi masyarakat, termasuk aspirasi partai-partai baru,” kata Tjahjo kepada wartawan, kemarin.

Dalam draft usulan pemerintah diketahui, lanjutnya, papol baru yang belum memiliki presidential threshold karena tak terlibat dalam pemilu 2014, tidak bisa mengusung capres. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang membuat pilpres dan pileg 2019 menjadi serentak. 

Masih menurut Tjahjo, usai menyerap aspirasi masyarakat dan parpol baru nantinya akan membawa hal tersebut ke forum yang dibentuk DPR untuk membahas RUU Pemilu ini.

”Aspirasinya kan boleh, soal nanti ditampung atau tidak yang penting kami tampung dalam forum. Apakah nanti forumnya pansus Komisi II atau Pansus terbuka kami serahkan ke DPR,” jelasnya. 

Ia pun mengatakan, pembahasan di DPR ditargerkan selesai pada Februari hingga Maret 2017. ”Target DPR kalau nggak salah Februari-Maret tahun depan akan selesai. Saya kira teman-teman komisi II cukup akomodatif, pengalaman revisi undang-undang kemarin termasuk merubah Perpu cukup akomodatif,” tutupnya. (aen/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKB Anggap Telepon Genggam Jadi Nabi Ke-26


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler