jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Supriano menyatakan, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan hanya untuk mengakomodir guru honorer. PP itu diperuntukkan bagi seluruh profesi yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Ini sudah salah persepsi. Jangan dikira PP Manajemen PPPK hanya untuk menampung 735 ribuan guru honorer yang di dalamnya ada honorer K2 (kategori dua). Ini PP yang memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi siapa saja untuk menjadi ASN PPPK," tutur Dirjen Ono, sapaan karib Supriano dalam acara evaluasi akhir tahun Kemendikbud di Jakarta, Kamis (27/12).
BACA JUGA: Berita Terbaru soal Revisi UU ASN dari Anggota Baleg
Ono mengklaim ada dua hal positif di dalam PP 49/2018. Pertama, tidak adanya pembatasan usia bagi yang ingin menjadi calon PPPK. Bahkan, satu tahun menjelang pensiun masih bisa melamar.
Kedua, PP ini tidak fokus pada satu jabatan tapi ada banyak. Itu sebabnya, akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur apa jabatan fungsional untuk PPPK. Selain itu seluruh kesejahteraannya setara PNS.
BACA JUGA: Tanpa Revisi UU ASN, Mustahil Honorer K2 Diangkat jadi PNS
"Jadi jangan sempit melihat PP Manajemen PPPK. Kalau masalah pensiun kan bisa dibahas itu dengan instansi pemberi kerja," tandasnya.
Mengenai berapa guru honorer yang akan di PPPK kan, Dirjen Ono mengatakan, masih dalam pemetaan. Akan dilihat berapa angka proporsional antara guru PNS dan PPPK. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Masih Ada Waktu Bagi Jokowi Tunjukkan Berpihak ke Honorer K2
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPPK Bukan Solusi, Honorer K2 Butuh PP Khusus
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad