jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman membantah bahwa dikabulkannya permohonan hak uji materi (HUM) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur oleh Mahkamah Agung (MA) untuk mengakomodasi pencalonan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Putusan MA yang dimaksud adalah perkara Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5).
BACA JUGA: Pengamat Anggap Putusan MA Memuluskan Jalan Kaesang Maju Pilkada 2024
“Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang,” ucap Andy dalam keterangannya, Minggu (2/6).
Menurut dia, gugatan itu justru diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sehingga tak ada hubungannya dengan PSI.
BACA JUGA: Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah untuk Siapa?
“Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait itu. MA pasti punya pertimbangan dalam mengambil keputusan,” kata dia.
Andy pun meminta agar seluruh masyarakat menghormati keputusan hakim MA. Dia berharap publik juga tidak menyudutkan Kaesang atas putusan tersebut.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, KD dan Suami Diperiksa Kejagung
“Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA. Kami berharap semua pihak bersikap proporsional,” tuturnya.
Sebelumnya, MA memerintahkan KPU untuk mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5).
Putusan MA itu pun dicurigai untuk memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep agar bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi